Lowongan Kerja

Kementerian Agama Buka Lowongan Panitia Haji, TNI Aktif Boleh Mendaftar, Ini Syarat Lengkapnya

Kemenag membuka lowongan untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji tingkat pusat. Ini Syaratnya

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Saudi Gazette
Ilustrasi lowongan kerja petugas haji pusat. 

II. Persyarat Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/Perdokhi;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan islam, lembaga pendidikan islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk
  • SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
  • Surat pernyataan kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan media
  • Mabes TNI/Mabes Polri
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  • Pimpinan eselon I kementerian/lembaga/badan
  • Pengurus ormas tingkat pusat /pimpinan pondok pesantren/rektor PTKI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved