Lowongan Kerja

Kementerian Agama Buka Lowongan Panitia Haji, TNI Aktif Boleh Mendaftar, Ini Syarat Lengkapnya

Kemenag membuka lowongan untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji tingkat pusat. Ini Syaratnya

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Saudi Gazette
Ilustrasi lowongan kerja petugas haji pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan atau seleksi untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengundang semua warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai tangga 11 Januari hingga 1 Januari.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui super apps Pusaka Kementerian Agama,” jelas Anna seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Materi CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Baca juga: Info Lowongan Kerja di BNI 46 untuk Sarjana dan Lulusan S2, Ini Dia Persyaratannya

Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” tutur Anna.

Empat formasi

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.

Keempat formasi tersebut adalah Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui super apps Pusaka Kementerian Agama sebelum mendaftar. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” sebut Arsad.

Berikut syarat-syaratnya pendaftaran.

I. Persyaratan Umum

  1.  Warga Negara Indonesia;
  2.  Beragama islam;
  3. Berbadan sehat/istitaah;
  4. Laki-laki dan/atau perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

II. Persyarat Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/Perdokhi;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan islam, lembaga pendidikan islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk
  • SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
  • Surat pernyataan kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan media
  • Mabes TNI/Mabes Polri
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  • Pimpinan eselon I kementerian/lembaga/badan
  • Pengurus ormas tingkat pusat /pimpinan pondok pesantren/rektor PTKI
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved