Pilpres 2024

Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali, Kini Alami Intimidasi

Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, kini mengalami intimidasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Tim TPN Ganjar-Mahfud yang tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS -- Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, kini mengalami intimidasi.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan informasi tersebut diketahuinya dari pihak Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya diberitakan dari staff LPSK dan komisioner yang terdapat di Boyolali.

“Tapi ancamannya atau intimidasi itu tingkatnya tidak begitu keras. Intimidasi itu sudah mulai terlihat dalam bentuk justru dianggap yang salah itu korban,” kata Ifdhal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).

Ifdhal menuturkan intimidasi rupanya tidak hanya terdampak kepada korban, melainkan juga keluarganya.

Intimidasi tersebut berbentuk upaya terhadap korban dan keluarganya untuk tidak menjelaskan informasi kepada lembaga yang tengah memberikan perhatian kepada mereka.

“Intimidasi itu kepada korban dan keluarganya supaya tidak memberikan keterangan kepada berbagai lembaga yang saat ini memberikan perhatian kepada mereka,” lugasnya.

Baca juga: Relawannya di Boyolali Dihajar Anggota TNI, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Perlindungan LPSK

Namun Ifdhal tidak menjelaskan secara spesifik bentuk atau kronologi intimidasi tersebut.

“Bentuknya intimidasi itu tidak secara spesifik disebutkan oleh pihak LPSK, tapi disebut mereka mendapatkan informasi keluarga korban dan orang yang mendampinginya itu mendapatkan intimadasi,” imbuhnya.

Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Ifdhal mengatakan pengajuan tersebut untuk memohon pendampingan terhadap korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kami memohon LPSK juga melakukan pendampingan terhadap para korban sekaligus menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," tuturnya.

Seperti diketahui, Ifdhal menuturkan saat ini pihak TNI telah menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kemudian Ifdhal mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK karena korban dianggap penting, dan juga untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

Ditambah perlindungan yang diajukan lainnya meliputi aspek medis dan restitusi.

Baca juga: Ada Potensi Putaran Kedua Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Optimis Lolos Bareng Prabowo-Gibran

"Kami mendorong supaya LPSK dapat mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terkhusus mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," lugasnya.

Selain itu, pengajuan tersebut dijelaskan Ifdhal untuk mengklaim situasi yang kini justru dinilainya terbalik.

Karena justru korban pengeroyokan tersebut menurut Ifdhal dinilai sebagai dalang utama terkait peristiwa tersebut.

"Jadi ada tuduhan bahwa mereka (korban) sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Ifdhal menuturkan pihaknya mengapresiasi kinerja LPSK terkait kasus tersebut.

Sebab sebelum pengajuan dilakukan pada Jumat (5/1/2024), LPSK pun dikatakan Ifdhal telah mendatangi langsung para korban di Boyolali untuk mengecek kondisi korban.

Usai dari hal tersebut, staff LPSK yang bernama Sahabat LPSK di Boyolali langsung melalukan perlindungan.

Baca juga: Sampaikan Visi Misi untuk Penyandang Disabilitas, TPN Ganjar-Mahfud kerahkan Juru Bahasa Isyarat

Sementara tim TPN Ganjar-Mahfud rutin melalukan koordinasi dengan Sahabat LPSK yang dimaksud.

"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam dari 15 oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, ditetapkan jadi tersangka.

Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison pada Selasa (2/1).

Baca juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa, TPDI & Perekat Nusantara Desak Polri Berbenah dan Jaga Netralitas

Menurut Richard, penetapan status tersangka itu didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Para tersangka tersebut berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Sebelumnya oknum prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan itu berjumlah 15 orang.

Dan kelimabelas anggota TNI itu kemudian diamankan dan diperiksa terkait kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak semua terlibat dalam pemukulan atau penganiayaan.

Sementara itu terkait kasus tersebut, penyidik Denpom IV/Surakarta masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus penganiayaan itu. (m37)

Baca Berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved