Pilpres 2024

Jalani Visi Misi Prabowo-Gibran, TKN Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat di Jakbar

TKN Fanta Prabowo-Gibran klaster Fanta Health menggelar pemeriksaan kesehatan gratis, Rabu (3/1/2024).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Dok TKN Prabowo-Gibran
Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran klaster Fanta Health melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat, di Jakarta Barat, Rabu (3/1/2024). 

Temuan baru tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di car free day (CFD), kawasan MH Thamrin, Minggu (3/12/2023) lalu.

Kendati demikian, pihak Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan terkait apa temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Baca juga: Teriakan dari Santri dan Massa Pendukung Prabowo Presiden Menggema di Ponpes Genggong Probolinggo

"Fakta dan temuan baru itu ada, tapi memang ketika waktu kapan ya kami kan kemarin konferensi pers, saya menyatakan ada fakta dan temuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Diakui Dimas, pelanggaran pidana terkait kasus tersebut dipastikan tidak ada.

Namun, ada peraturan lainnya yang diduga dilanggar oleh Gibran tersebut.

Oleh karenanya, Dimas ingin meminta konfirmasi langsung dari Gibran terkait hal tersebut.

Namun, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mangkir dari pemanggilan perdana Bawaslu Jakarta Pusat, meski sudah dikirimi surat.

"Pelanggaran pidana Pemilu ini sih memang tidak ada. Itu sudah clear ya, saya tegaskan. Di sini dikatakan pidana Pemilu itu tidak ada, tapi peraturan lainnya," ungkap Dimas.

Sementara, saat disinggung soal Gibran yang menggandeng kader-kader politik saat bagi-bagi susu di CFD, Dimas tak menjawabnya.

Kendati demikian, Dimas membenarkan jika dia telah memanggil sejumlah kader politik untuk diperiksa.

"Baru tiga orang itu aja ya (yang dipanggil), Bu Zita Anjani, Sigit Hadi Purnomo, Pasha Ungu, Uya Kuya," kata dia.

Dimas berujar, pihaknya hanya akan meminta klarifikasi seputar kegiatan pada saat CFD itu saja.

Apabila terbukti melanggar, lanjut Dimas, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi kepada instansi berwenang yang terkait dengan Gibran.

"Kami rekomendasinya kalau peraturan gubernur itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur ya, hanya rekomendasi aja sih sifatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mangkir dari panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved