Pilpres 2024

Dapat Dukungan dari 4 Kelompok Pendukung Erick Thohir, TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak untuk bisa memenangi Pilpres 2024.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Empat kelomlok yang mendukung Prabowo-Gibran menamai dirinya Indonesia Moeda, Alumni Cipayung DKI For ET, Mahasiswa Bang ET dan Rumah Indonesia di Posko Relawan Prabowo-Gibran Slipi, Jakbar, Rabu (3/1/2024). 

"Setelah hasil verifikasi, yang dilakukan kajian. Secara umum, di dalam konteks penanganan pelanggaran, ini namanya pengkajian," kata Benny. 

BERITA VIDEO: Menunggu Kedatangan Putrinya, Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan Kamis Siang

Temuan Baru Bawaslu Jakpus

Di sisi lain, ada temuan baru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengenai dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Temuan baru dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024 mengarah kepada Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabumung Raka.

Temuan baru tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di car free day (CFD), kawasan MH Thamrin, Minggu (3/12/2023) lalu.

Kendati demikian, pihak Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan terkait apa temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Baca juga: Teriakan dari Santri dan Massa Pendukung Prabowo Presiden Menggema di Ponpes Genggong Probolinggo

"Fakta dan temuan baru itu ada, tapi memang ketika waktu kapan ya kami kan kemarin konferensi pers, saya menyatakan ada fakta dan temuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Diakui Dimas, pelanggaran pidana terkait kasus tersebut dipastikan tidak ada.

Namun, ada peraturan lainnya yang diduga dilanggar oleh Gibran tersebut.

Oleh karenanya, Dimas ingin meminta konfirmasi langsung dari Gibran terkait hal tersebut.

Namun, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mangkir dari pemanggilan perdana Bawaslu Jakarta Pusat, meski sudah dikirimi surat.

"Pelanggaran pidana Pemilu ini sih memang tidak ada. Itu sudah clear ya, saya tegaskan. Di sini dikatakan pidana Pemilu itu tidak ada, tapi peraturan lainnya," ungkap Dimas.

Sementara, saat disinggung soal Gibran yang menggandeng kader-kader politik saat bagi-bagi susu di CFD, Dimas tak menjawabnya.

Kendati demikian, Dimas membenarkan jika dia telah memanggil sejumlah kader politik untuk diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved