Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Begini Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri

Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto, berkas perkara telah dikembalikan pada 28 Desember 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Firli Bahuri saat ditemui di Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto, berkas perkara telah dikembalikan pada 28 Desember 2023.

Ia mengatakan, pengembalian berkas ke penyidik Polda Metro Jaya tersebut lantaran belum lengkap.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri," ujarnya, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Polisi

Berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat dilengkapi secara formil maupun materiil.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," kata Herlangga.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya sudah menerima pengembalian berkas, Jumat (29/12/2023) lalu.

Penyidik bakal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.

"Betul kami telah terima pada Jumat lalu. Dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucapnya. 

Baca juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Endus Indikasi Pencucian Uang

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya
sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pemberhentian terhadap Firli ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Kamis (2/12/2023).

Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana.

Ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Yang Pertama adalah surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023, kemudian putusan Dewan Pengawas KPK soal pelanggaran etik.

Dan ketiga adalah pemberhentian pimpinan KPK yang ditetapkan melalui Keppres.

Firli yang telah mengajukan surat pengunduran pada 18 Desember lalu.

Dalam suratnya, Firli menyatakan tak ingin melanjutkan masa jabatannya hingga 2024.

Kemudian pada Rabu (27/12/2023), Dewan Pengawas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli.

Baca juga: Takut Jadi Janda Lagi, Wanita di Pesanggarahan Tutup Mulut saat Anak Kandungnya Diperkosa Ayah Tiri

Hasilnya Firli dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku terkait tiga laporan yakni komunikasi dengan pihak berperkara yakni Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur dalam mengisi LHKPN, hingga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Dan atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat yakni meminta Firli untuk mengundurkan diri.

Dewas menilai tak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sedangkan hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tak mengakui perbuatannya, tak hadir dalam sidang etik
tanpa alasan meski dipanggil secara sah, dan memperlambat jalannya persidangan.

Firli pun dianggap tak memberikan contoh dalam pengimplementasikan kode etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Kemudian proses penanganan dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Firli hingga kini masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved