Musik
Musisi Berharap Disiapkan Solusi Terkait Potensi Dampak Negatif Pasal Tembakau di Industri Musik
Geliat industri musik Indonesia berkembang cukup pesat setelah pandemi. Sejumlah musisi berharap dukungan dari berbagai pihak untuk menjaganya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Geliat industri musik Indonesia berkembang cukup pesat setelah pandemi.
Sejumlah musisi berharap dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga momentum positif ini, termasuk dari pemerintah.
Hal ini lantaran para musisi mendengar informasi atas berbagai larangan bagi produk tembakau untuk memberi sponsorship acara musik yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Baca juga: Musisi Minta Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Pikirkan Kontribusi Produk Tembakau ke Industri Musik
"Aktivitas manggung sudah kembali pulih," kata Aska Pratama, vokalis dan gitaris Rocket Rockers, Kamis (28/12/2023).
"Saya dengar dari beberapa teman musisi, banyak yang fee manggungnya naik dua sampai tiga kali lipat setelah pandemi," lanjutnya.
Aska Pratama berharap segala hal positif yang sedang terjadi di industri musik ini bisa terjaga.
Baca juga: Promotor Konser Musik Tanggapi Pasal Soal Sponsorship Tembakau dalam RPP Kesehatan
"(Saat ini) Semakin banyak festival, konser, atau platform musik yang bisa mengangkat keberagaman genre di Indonesia hingga seni tradisional juga dimasukkan ke agenda-agenda konser atau festival besar di Indonesia," ujarnya.
Aska Rocket Rockers tidak setuju adanya larangan terhadap produk tembakau yang tertera pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan karena bisa menganggu keberlangsungan industri musik yang sedang membaik.
Hal ini karena banyak festival atau konser musik yang mendapatkan sponsor dari produk tembakau.
Baca juga: ATVSI Berharap Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Terkait Pengetatan Iklan Produk Tembakau
"Kalau dibatasi, saya setuju, tapi kalau dilarang, saya kurang setuju," ucap Aska Rocket Rockers.
Apabila yang dilakukan adalah pembatasan produk tembakau, termasuk masih mengizinkan produk tembakau melakukan branding, promosi, dan iklan di sebuah pertunjukan musik, maka masih memungkinkan untuk diterapkan.
Baginya, hal terpenting adalah produk tembakau tidak benar-benar dilarang untuk melakukan promosi atau iklan dalam pertunjukan musik karena dapat mematikan keberlangsungan industri musik.
Baca juga: Band NOAH Rehat Sejenak dari Panggung Musik Mulai Awal 2024, Ini yang akan Dilakukan Ariel NOAH
Selain itu, perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut juga sebaiknya dibahas bersama lintas kementerian.
"Sebaiknya perlu dilakukan pembahasan masif dan intens dengan pelaku-pelaku yang berhubungan langsung di industri musik dan promotor," kata Aska Rocket Rockers.
"Lalukan audiensi sampai ke pelaku-pelaku di bawahnya, bukan cuma petinggi saja yang diajak berdiskusi," lanjut dia.
Baca juga: Wow! Jinan Laetitia Diumumkan Sebagai Support Act Konser Coldplay di Singapura pada Januari 2024
RUU Kesehatan
industri tembakau
produk tembakau
tembakau
industri musik
Aska Pratama
Aska Rocket Rockers
Dino Hamid
RPP Kesehatan
Melly Goeslaw Terima Royalti Rp 262 Juta, Ini Deretan Musisi Penerima Royalti Terbesar dari WAMI |
![]() |
---|
WAMI Distribusikan Royalti Rp 47 Miliar, Soroti Komposer Baru dan Tanpa Pembayaran Minimum |
![]() |
---|
Beraksi di Wina Austria, Trinity Youth Symphony Orchestra Harumkan Indonesia di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Ariel NOAH dan 28 Musisi Uji Materi UU Hak Cipta, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti Ada di EO |
![]() |
---|
Sambut Hari Musik Reggae Internasional, Erick SG Serukan Perdamaian Lewat Nyanyian Lagu 'Pelic' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.