Televisi

ATVSI Berharap Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Terkait Pengetatan Iklan Produk Tembakau

Industri pertelevisian nasional berharap keadilan terkait pengetatan iklan dan promosi rokok di media penyiaran dan dilibatkan dalam kebijakan.

istimewa
Industri pertelevisian nasional berharap keadilan terkait pengetatan iklan dan promosi rokok di media penyiaran dan dilibatkan dalam kebijakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Industri pertelevisian nasional berharap keadilan terkait pengetatan iklan dan promosi rokok di media penyiaran.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.

Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disarankan bijaksana dalam menyusun aturan terkait produk tembakau karena akan berdampak negatif secara luas.

Baca juga: Soal Azan Magrib di Televisi, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Punya Sejarah Politik Identitas

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan, termasuk rencana pengetatan jam tayang iklan produk tembakau yang jadi lebih sempit, yaitu mulai pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB.

Sementara, peraturan jam tayang iklan produk tembakau yang saat ini berlaku adalah mulai pukul 21.30 WIB sampai 05.00 WIB.

"Kami tidak pernah tahu tentang public hearing (yang digelar Kemenkes untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV," kata Syafril Nasution dalam siaran persnya, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Dede Sunandar Akui Kalah Pamor dengan Komedian Baru hingga Jarang Terima Tawaran Syuting di Televisi

Syafril melanjutkan, rencana pengetatan tersebut dinilai tidak efektif dan diyakini hanya akan berdampak negatif pada industri kreatif dan media, termasuk televisi.

"Sebaiknya ada riset, apakah melarang iklan (produk tembakau) orang jadi tidak merokok atau malah tidak ada perubahan," katanya.

Lagipula, lanjut Syafril, industri tembakau didalamnya terdapat banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.

Baca juga: Raffi Ahmad Tidak Ada Niat Pensiun dari Layar Televisi dan Hiburan Meski Sibuk Kelola Banyak Bisnis

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga Gitadi Tegas mengatakan, kehadiran PP memang keharusan untuk menjalankan UU Kesehatan.

"Kalau peta dari instrumen kebijakan yang dibutuhkan belum clear, maka aturannya tidak akan efektif," kata Gitadi Tegas.

Gitadi menyarankan Kemenkes, sebagai leading sector dari RPP UU Kesehatan, tidak memaksakan waktu dan terburu-buru menyelesaikan aturan bagi produk tembakau dan perumusannya harus bijaksana, serta melibatkan pihak terdampak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved