Pilpres 2024

Publik Heran Dana Kampanye Pasangan AMIN Rp 1 M, PPATK Anggap Janggal, Ini Penjelasan Cak Imin

Dana kampanye pasangan AMIN yang minim, hanya Rp 1 miliar, jadi sorotan. Mayoritas publik heran. Apa kata Cak Imin?

|
Editor: Valentino Verry
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, meluruskan berita soal dana kampanye kubunya yang minim. 

Akibat dana kampanye yang minim ini, pasangan AMIN pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap tak transparan soal dana kampanye.

Laporan ke Bawaslu dilayangkan kumpulan advokat dari Lingkar Nusantara (Lisan).

Ketua LISAN Hendarsam Marantoko mengatakan, pelaporan ke Bawaslu dilakukan pada Jumat (22/12/2023).

“Ketika pasangan AMIN hanya mencantumkan dana awal kampanye hanya Rp1 miliar itu sangat janggal,” kata Hendarsam, Minggu (24/12/2023).

Dia menilai, angka itu tidak realistis jika dilihat dari aktivitas kampanye pasangan AMIN.

Jika dihitung dari biaya pesawat jet pribadi dan sewa kantor tim sukses di area Menteng saja, sudah memakan biaya yang cukup tinggi.

“Bila kita coba hitung secara kasar, biaya sewa kantor mewah di area elit, pesawat jet pribadi untuk kegiatan kampanye ke 38 provinsi, serta baliho, apa mungkin cukup dengan hanya Rp 1 miliar?” ucapnya.

Hendarsam menduga, pasangan AMIN memanipulasi data dana awal kampanye.

Hendarsam juga berkaca dari pengalaman Pilgub DKI 2017.

Saat itu, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghabiskan dana lebih dari Rp 50 miliar.

“Sulit dipahami bila dana kampanye untuk tingkat gubernur provinsi jauh lebih tinggi dari kontestasi tertinggi di Indonesia, yaitu pemilihan presiden dan wakilnya,” ucapnya.

Menurut Hendarsam, tidak elok jika pasangan AMIN memanipulasi dana awal kampanye hanya untuk kepentingan pencitraan.

“Kalau dari awal saja sudah tidak transparan, bagaimana nanti ketika sudah menjabat sebagai presiden. Mari kita cermati sama-sama, agar bangsa ini kelak akan dipimpin oleh seseorang yang berintegritas tinggi dan tidak manipulatif terhadap bangsanya sendiri,” tandas Hendarsam.

Pembiayaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 diprediksi masih menghadapi masalah klasik, berkaitan dengan dana-dana gelap yang mengucur tanpa tercatat sebagai dana kampanye resmi.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan seluruh peserta pemilu membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebagai wadah khusus pembiayaan kampanye.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved