Pilpres 2024

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Soal Iklan Kampanye Prabowo-Gibran di Videotron Pospol Semanggi

Bawaslu dalami dugaan pelanggaran soal iklan kampanye pasangan Prabowo-Gibran di videotron di Pos Polisi Lalu Lintas, Simpang Susun Semangggi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Iklan kampanye pasangan Prabowo-Gibran di videotron di Pospol Lantas Simpang Susun Semanggi diduga pelanggaran pemilu. Bawaslu dalami dan telusuri. 

Menurut eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut, iklan kampanye itu dikelola oleh pihak swasta.

Saat ini, videotron dengan iklan kampanye Prabowo-Gibran telah dimatikan.

"Maka kami Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah kemudian melakukan pemadaman atau takedown," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, Polri tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai aturan yang berlaku.

"Kami Polda Metro Jaya khususnya Polri, tetap menjunjung tinggi netralitas. Sebagaimana juga dalam Undang-undang," ucap dia.

Di sisi lain, perwakilan pengelola iklan bernama Dede menuturkan, pihaknya memang yang mengelola sendiri.

Ia menegaskan, iklan kampanye itu tidak ada sangkut pangkutnya dengan Polri.

"Kami pure pengusaha, tetapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang dipergunakan untuk satu institusi Polri. Untuk konten itu, kami mengelolanya sendiri, dari alur klien, meminta ke kami," tuturnya.

"Di sini kami memohon maaf apabila membawa institusi Polri yang netral menjadi terbawa karena konten tersebut," lanjut Dede. (m41)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved