Polisi Siapkan Surat Penangkapan Jika Firli Bahuri Kembali Mangkir di Pemeriksaan
Polisi Siapkan Surat Penangkapan Jika Firli Bahuri Kemabali Mangkir di Pemeriksaan
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Polda Metro Jaya menyampaikan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Firli yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12).
Namun, ia tak hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan ada agenda dengan Dewas KPK.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (22/12) menyatakan jika surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli pun telah dilayangkan oleh penyidik pada Kamis kemarin dan sudah diterima pada hari yang sama.
"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ucap Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kedua yang disertakan perintah penjemputan paksa.
Karyoto juga menegaskan apabila nantinya surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, maka penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.
"Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Sosok Bupati Koltim yang Dikabarkan Ditangkap KPK, Baru Dilantik 5 Bulan |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU |
![]() |
---|
Johanis Tanak Ungkap KPK OTT Bupati Kolaka Timur dari NasDem, Ini Penjelasan Abdul Aziz |
![]() |
---|
Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI |
![]() |
---|
KPK Tetap Kukuh Hasto Kristiyanto Bersalah Atas Suap KPU Meski Ada Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.