Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Pemprov DKI Akhirnya Tunda Pengenaan Tarif Sewa Rusunawa hingga Juni 2024

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menunda pengenaan tarif sewa Rusunawa di Ibu Kota sampai Juni 2024 mendatang

Tayang:
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Potret Rusunawa Jatinegara Barat, yang penghuninya banyak menunggak bayar uang sewa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menunda pengenaan tarif sewa Rusunawa di Ibu Kota sampai Juni 2024 mendatang.

Awalnya para penghuni Rusunawa dikenakan tarif, pasca payung hukum pemberian keringanan retribusi daerah yang terdampak Covid-19 dicabut, karena status pandemi juga sudah tak berlaku.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyatakan, para penghuni Rusunawa di Jakarta batal dikenakan biaya retribusi mulai bulan Desember 2023 ini.

Hal itu sebagaimana hasil rapat Komisi D dengan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2023) pagi.

“Hasil keputusannya memang di Pergub itu ada berbunyi, untuk toleransi warga yang memang keberatan atau memang situasi dan kondisi keuangannya tidak memungkinkan, untuk dapat kami hapuskan (retribusi),” kata Ida di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2023).

Ida mengatakan, bagi penghuni Rusunawa yang saldo di rekening Bank DKI miliknya belum terpotong otomatis (autodebet) tidak perlu mengisi duitnya untuk membayar uang sewa.

Baca juga: Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diterapkan Lagi, Penguhuni Rusun Langsung Ditagih Pengelola

Sementara bagi penghuni yang saldonya sudah terpotong tidak perlu khawatir, karena akan disimpan untuk pembayaran bulan Juli 2024.

“Pemerintah sedang membuat format yang pas untuk penghapusan (retribusi) di bulan Desember ini. Lalu Januari sampai Juni 2024 juga nggak perlu bayar,” ucap perempuan dari PDI Perjuangan ini.

Ida juga mengingatkan kepada para penghuni Rusunawa untuk menyiapkan uang atau menabung guna pembayaran sewa di bulan Juli 2024.

Kata dia, saat itu para penghuni sudah wajib membayar sewa rusunawa tersebut kepada pihak pengelola.

Dalam itu Ida juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada penghuni Rusunawa sebelum penerapan kewajiban pembayaran retribusi dengan waktu yang cukup.

Tenggang waktu dapat dimanfaatkan warga untuk menabung sehingga ketika jatuh tempo pembayaran mereka sudah memiliki uang yang cukup.

“Jangan sampai ujug-ujug agar penghuni Rusunawa juga punya persiapan. Kalau perlu mulai saat ini dipasang spanduk atau stiker pemberitahuan di Rusunawa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengelolaan Rusunawa pasca berakhirnya status pandemi Covid-19, tetap optimal.

Keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 lalu, mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

Baca juga: Pangkas Kebijakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dalami Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved