Kabar Jakarta

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diterapkan Lagi, Penguhuni Rusun Langsung Ditagih Pengelola

Penghuni rusun langsung ditagih oleh pengelola gedung setelah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi disahkan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Kondisi Rusunawa Muara Baru di Penjaringan tampak kumuh, cat tembok mulai mengelupas 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI Jakaarta untuk mempertimbangkan kembali penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Pasalnya masih banyak penghuni rumah susun (Rusun) di Jakarta yang belum mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana sudah siap untuk bayar,” kata Ida berdasarkan keterangannya pada Senin (11/12/2023).

Ida bercerita soal tagihan retribusi, mendadak warga dipanggil oleh pengelola Rusun.

Mulai tanggal 1 Desember 2023, mereka diminta harus membayar tarif retribusi Rusun.

“Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” imbuh perempuan dari PDI Perjuangan ini.

Pemprov DKI Jakarta sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu memang telah memberikan keringanan kepada warga penghuni Rusun dengan menggratiskan biaya retribusi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Jangan cepat disahkan

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco sudah meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan.

Dia mengingatkan agar Raperda tersebut ditinjau kembali terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.

“Sebelum benar-benar diterapkan tolong dipikirkan kembali dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” ujar Baco.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, masukan dan koreksi dari Ketua Komisi D Ida Mahmudah akan menjadi catatan yang akan dibahas bersama Sekda DKI Jakarta.

“Terkait dengan retribusi Rusun sebagaimana disampaikan rasanya juga kemarin Pak Affan (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup) itu juga sudah berdiskusi juga terkait bagaimana penerapannya apakah memang langsung atau tidak. Akan jadi catatan kami untuk dibicarakan di internal kami dulu,” terangnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni Rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan Gubernur.

“Nah substansi dari Perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya.

Terkait dengan pelaksanannya itu adalah kebijakan kepala daerah, Gubernur mempunyai kewenangan atau kebijakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” pungkasnya.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved