Berita Jakarta
Pangkas Kebijakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dalami Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendalami usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah mendalami usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Raperda itu diusulkan dengan semangat memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih yang ada di dalam 17 Perda mengenai pajak dan retribusi yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
“Raperda ini untuk menyederhanakan 17 Perda menjadi hanya satu Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Jumat (10/11/2023).
Pantas menyampaikan, RDPU sebagai awalan dibahasnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Pengawas pemerintah daerah itu bahkan telah melibatkan banyak pihak untuk menyerap aspirasi stakeholder terkait.
“Semua masukan akan didalami lebih jauh sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi DPRD dalam konteks Raperda ini,” imbuhnya.
Baca juga: Sodetan Kali Ciliwung dan Cisadane Diyakini Bisa Kurangi Genangan dan Banjir di Jakarta
Sementara itu Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DKI Jaya Syarief Hidayat meminta agar Rapera Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memberatkan pelaku usaha sektor Migas.
“Kami seringkali mengalami keberatan pada saat harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak air tanah yang boleh dibilang hampir setiap tahun,” ujar Syarief.
Dia berharap agar Raperda ini dapat mengatur tarif khusus untuk sektor Migas yang mendapat penugasan dari pemerintah dan tidak sepenuhnya komersil.
“Kami mohon dipertimbangkan apabila memungkinkan kami mendapatkan tarif khusus untuk PBB, pajak reklame, dan pajak air tanah dengan pertimbangan bahwa saat ini usaha distribusi BBM produk PT Pertamina dan LPG itu masih terkait dengan barang subsidi ke masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Parkir Indonesia Muhammad Fauzan juga meminta agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tarif parkir sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan penurunan tarif parkir.
Baca juga: Optimalisasi Sistem Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Jakarta Dimiinta Koordinasi dengan Pusat
“Mungkin dari Pemprov DKI ataupun DPRD DKI Jakarta perlu mereview kembali tarif parkir, karena yang selama ini berjalan 12 tahun tarif parkir belum pernah disesuaikan karena akan berdampak juga pada pendapatan daerah dengan turunnya presentasi pajak parkir,” katanya.
Sedangkan Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Inayati mengatakan, perumusan Raperda telah didasarkan pada pertimbangan keadilan sehingga tidak memberatkan rakyat. Namun demikian dapat mendongkrak pendapatan daerah.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal termasuk apakah pemungutan pajak ini selain tidak memberatkan masyarakat juga mampu meningkatkan potensi penerimaan daerah, karena nanti juga akan digunakan untuk public social spending,” tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Bapemperda-DPRD-DKI-Jakarta-Pantas-Nainggolan.jpg)