Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Pangkas Kebijakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dalami Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendalami usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya mendalami usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih. 

Selain itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini akan menggantikan beberapa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang ada saat ini dan harus sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Konsekuensinya apabila Raperda ini belum ditetapkan maka kami Bapenda tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah dan itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak,” katanya.

Diketahui, setelah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, setidaknya ada 17 Perda yang akan mengalami penyesuaian.

Masing-masing yakni Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian, Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak sebagaimana telah diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Selanjutnya, Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pajak Rokok. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved