Berita Video

VIDEO Sambil Ngopi Bareng Firli Bantah Laporan Praperadilan Ditolak, Berikut Penjelasannya

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel ditolak terkait penetapan status tersangkanya

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.

Baca juga: Cak Imin Mengaku Deg-degan Jelang Debat Cawapres, Persiapannya Cuma Baca Visi Misi

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Ade Safri, Selasa.

Ia menambahkan, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

Baca juga: Projo Muda Bekasi Sebut Prabowo Gibran Sangat Mungkin Menang Satu Putaran

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh SYL.

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah. (m37)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved