Berita Video

VIDEO Sambil Ngopi Bareng Firli Bantah Laporan Praperadilan Ditolak, Berikut Penjelasannya

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel ditolak terkait penetapan status tersangkanya

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK KELAPA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sehingga membuat Firli mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

“Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” kata Firli saat ditemui di Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Selanjutnya Firli menuturkan akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.

Kemudian ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia terkhusus anak bangsa dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

“Kamiberharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan dikabarkan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

Baca juga: VIDEO Jelang Debat Cawapres Perdana, Cak Imin Mengaku Deg-degan

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023) hari ini.

Dengan demikian, status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah.

Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli akan ditahan atau tidak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli.

"Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ujar dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Kaget Media Sebut Gugatan Praperadilannya Ditolak, Padahal Tidak, Ini Penjelasannya

Ia juga enggan berbicara banyak terkait Firli bakal diperiksa lagi atau tidak nantinya.

"Nanti akan kami update berikutnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Firli terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan SYL.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved