Kasus Firli Bahuri

Firli Nilai Saksi Ahlinya Kompeten, tapi Laporan Gugatan Praperadilan Dinilai Tidak Jelas, Ada Apa?

Firli menuturkan sudah memiliki saksi ahli yang dinilai kompeten, sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Firli Bahuri saat ditemui di Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK KELAPA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tidak jelas.

Sehingga membuat laporan tersebut tidak diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Walaupun Firli menuturkan sudah memiliki saksi ahli yang dinilai kompeten, sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.

“Saya kira saksi yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli. Karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Firli saat ditemui di Pondok Kelap, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Diantaranya Firli menyebutkan saksi ahli bernama Prof Romli Atmasasmita yang dinilai keahliannya tidak diragukan lagi.

Baca juga: Alexander Marwata Mulai Berani Membangkang, Tolak Permintaan Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan

Sebab Prof Romli menutur Firli sudah dinilai menguasai terkait ranah tindak korupsi.

“Saya tampilkan saksi Prof Romli Atmasasmita, beliau adalah pembuat penyusun UU KPK atau UU tindak korupsi, saya kira tidak ada yang ragu dengan prof Romli,” imbuhnya.

Dilanjut dihadirkannya Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian Prof Suparji, lalu Prof Agus Surono.

Para saksi ahli yang disebutkan Firli tersebut dinilainya terkait kemampuan sudah tidak diragukan kembali.

“Berikutnya kami hadirkan Prof Yusril, semua orang paham siapa Prof Yusril, selanjutnya ada prof Suparji guru besar Al-Azhar, dan ada juga Prof Agus Surono,” tuturnya.

“Walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Beberapa penjelasan adalah tidak jelas, saya jadi bertanya, kalau sekelas prof Romli menyelesaikan sesuatu tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum,” lanjutnya.

Sehingga Firli menilai hal ini perlu diperdalam dimana ketidak jelasan tersebut, dan ia mencatat faktor Ini yang menjadi persoalan pihaknya.

Bantah Laporan Ditolak

Sementara itu, Firli membantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL

Sehingga membuat Firli mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved