Pilpres 2024

Bukti Gibran Kampanye Diduga Libatkan Anak-anak Belum Cukup, Ketua Bawaslu RI: Bukan Pidana Pemilu

Bawaslu RI sebut bukti Gibran Rakabuming Raka diduga kampanye libatkan anak-anak tidak cukup, dan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Bawaslu RI sebut bukti Gibran Rakabuming Raka diduga kampanye libatkan anak-anak tidak cukup, dan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Foto: Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan, jika laporan soal dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak dilakukan Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta, tidak cukup bukti.

"Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu"

"Sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu" ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Walau tak melanggar pidana pemilu,  tindakan Gibran Rakabuming Raka disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

Baca juga: Melki Sedek Huang Rontok dari Kursi Ketua BEM UI, Sehari Sebelumnya Ajak Latihan Debat Gibran

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya" kata Bagja.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, jika pihaknya tak akan pandang bulu untuk telusuri kegiatan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di car free day (CFD) di area Bundaran HI pada Minggu (3/12/2023) lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/12/2023).

"Seperti yang disampaikan pak ketua Bawaslu. Kami Bawaslu tidak akan pandang bulu," kata Benny. 

Benny menjelaskan, jika Bawaslu DKI tidak akan tebang pilih meski sosok Gibran merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, penelusuran Bawaslu terkait kegiatan Gibran di CFD DKI itu berpatokan pada regulasi yang ada.

"Tidak akan tebang pilih. Dan tentu patokan kita adalah regulasi. Sejauh itu ada dasar hukum tentu kita akan jalankan," tutur Benny. 

Diketahui, Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi menabrak aturan dalam kegiatannya membagikan susu.

Pertama, Wali Kota Solo itu membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).

Kedua, Gibran membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Projo Muda Bekasi Sebut Prabowo-Gibran Sangat Mungkin Menang Satu Putaran

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved