Pilpres 2024

Seru, ODGJ Boleh Memilih saat Pilpres 2024, Astri Megatari: yang Penting Ada Rekomendasi Dokter

Pemilu dan Pilpres 2024 akan berbeda dari sebelumnya. Saat mencoblos, pemilih bisa ketemu penderita ODGJ. Benar, mereka akan memilih juga.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan penderita ODGJ boleh ikut Pemilu 2024, asalkan mendapat sirat rekomendasi dari dokter. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pilpres 2024 menjadi berbeda dan lebih seru dari pesta demokrasi sebelumnya.

Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua ini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh ikut memilih.

Tentu ini terobosan luar biasa, mengingat di hukum positif yang berlaku di Indonesia saja, ODGJ mendapat pengecualian.

Baca juga: ODGJ Ngamuk, Serang Polisi dari Polsek Curug dengan Pisau Dapur saat Evakuasi, Luka Sayat 7 cm

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Namun, untuk bisa mencoblos, penderita ODGJ itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter, baha orang tersebut dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Meresahkan Warga, Pria Diduga ODGJ yang Bikin Onar di Mampang Diadukan ke Polisi

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Namun, Astri tidak menjelaskan secara terperinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ilustrasi penderita ODGJ - Kini mereka bisa ikut Pemilu dan Pilpres 2024.
Ilustrasi penderita ODGJ - Kini mereka bisa ikut Pemilu dan Pilpres 2024. (tribunnews.com)

Dia juga tidak menjabarkan mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping serupa dengan pemilih disabilitas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas yang mendampingi akan diminta mengisi formulir pendamping dan diwajibkan merahasiakan pilihan ODGJ tersebut “Pendampingannya sama,” jelas Astri.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta merilis ada 22.871 ODGJ yang masuk dalam DPT di Jakarta untuk Pemilu 2024.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah menjelaskan, puluhan ribu ODGJ itu tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

"Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, ada pendamping bagi orang yang disabilitas mental saat nanti mendatangi TPS pada hari pencoblosan.

Salah satu yang bakal diterapkan nanti di Panti Sosial Bina Laras yang tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilu 2024.

"Data pemilih di TPS 72 di Panti Sosial Bina Laras, Jakarta Timur yakni 72, itu ada 280 laki-laki. TPS itu ada pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," kata Fahmi.

Berdasarkan data dari KPU DKI yang diterima Kompas.com, DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 orang.

Dari sejumlah itu, 61.746 di antaranya merupakan penyandang disabilitas.

Jumlah itu terbagi, disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan mental 22.871 orang.

Selain itu, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra 3.958 orang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved