Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Besok, Polda Metro Harap Hakim Bersikap Objektif

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, akhirnya muncul ke publik usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berharap hakim dapat bersikap objektif pada sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, sidang putusan terkait perkara tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) besok.

"Kemudian di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kami berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

"Karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat, mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," lanjutnya.

Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Dokumen Kasus Suap KPK, Ini Pendapat Guru Besar Universitas Al-Azhar

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru dalam sidang praperadilan ini.

Satu di antaranya dokumen yang disampaikan Firli pada saat sidang praperadilan.

"Namun ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli," kata dia.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," sambung Putu.

Beberapa dokumen yang tidak sesuai itu adalah terkait perkara di Kementerian Perhubungan.

Padahal, kasus yang menjerat Firli saat ini terkait dugaan pemerasan.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan, khususnya di praperadilan," tuturnya.

Baca juga: Kejati DKI Beri Waktu 7 Hari ke 6 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

Pihaknya juga telah memiliki empat alat bukti yang bakal memberi kepastian hukum dalam sidang ini.

"Kami sudah memiliki empat alat bukti. Bukan hanya dua. Di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki. Dan kami berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," kata Putu.

"Ya kami berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kami serahkan kepada hakim peradilan," sambungnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved