Penipuan

Dihukum Ringan, Korban Penipuan iPhone Rihana Rihani Gugat Perdata, Minta Uang Rp 16,5 M

Kasus penipuan iPhone yang dilakukan Rihana Rihani belum beres. Korban tak puas atas vonis ringan PN Tangerang. Kini, mereka menggugat perdata.

Editor: Valentino Verry
Dok. Kompas TV
Korban penipuan iPhone yang dilakukan Rihana Rihani tak puas atas vonis PN Tangerang yang ringan. Kini, mereka menggugat si kembar tersebut Rp 16,5 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penipuan iPhone yang dijual oleh si kembar Rihana Rihani, belum beres.

Padahal si kembar Rihana Rihani itu sudah divonis PN Tangerang masing-masing dengan penjara empat da tiga tahun.

Baca juga: PN Tangerang Vonis Rihana 4 Tahun Penjara, Hari ini Giliran Rihani untuk Kasus Penipuan iPhone

Karena dianggap terlalu ringan, tujuh korban penipuan tersebut menggugat Rihana Rihani secara perdata.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan kliennya mengajukan gugatan perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 13 Desember 2023, dan telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.

"Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani. Dari tuntutan para korban nilai Rp 16,5 miliar," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Rihana Rihani Jalani Sidang Perdana Secara Online Kasus Penipuan Iphone, Pengacara Sempat Keberatan

Menurut Odie, kliennya menggugat Rihana Rihani karena mereka mengharapkan uang dikembalikan.

Terlebih, tujuh korban itu masih didesak pengembalian uang oleh para reseller di bawahnya.

"Iya, mereka ingin uangnya kembali. Mereka kan dikejar-kejar sama korban yang di bawahnya karena meminta kembalian. Padahal kan uangnya sudah diserahkan ke si ke kembar," ucap Odie.

"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar, karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," tambahnya.

Baca juga: Mobil Sewaan yang Digelapkan Si Kembar Rihana Rihani Dikembalikan, Pemilik Cabut Laporan

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihana Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menjatuhkan Rihana dengan pidana selama empat tahun dipotong masa tahanan dan juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.

Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban penipuan iPhone Rihana Rihani.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban penipuan iPhone Rihana Rihani. (kompas.com)

Terdakwa Rihani dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved