Penipuan

PN Tangerang Vonis Rihana 4 Tahun Penjara, Hari ini Giliran Rihani untuk Kasus Penipuan iPhone

Masih ingat si kembar Rihana-Rihani yang ulung sebagai penipu iPhone? Kini, PN Tangerang telah menjatuhkan vonis penjara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
Dok. Kompas TV
Si kembar Rihana Rihani divonis PN Tangerang untuk kasus penipuan iPhone yang nilainya mencapai Rp 86 miliar. Rihana diganjar 4 tahun, hari ini giliran Rihani. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) malam.

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.

Baca juga: Mobil Sewaan yang Digelapkan Si Kembar Rihana Rihani Dikembalikan, Pemilik Cabut Laporan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," katanya.

Baca juga: Rihana Rihani Jalani Sidang Perdana Secara Online Kasus Penipuan Iphone, Pengacara Sempat Keberatan

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini ada terdakwa lainnya, yakni saudari kembar Rihana bernama Rihani yang bakal divonis malam ini.

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.

Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.

Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved