Pilpres 2024
Setelah Periksa Tiga Artis PAN Bagi-bagi Susu saat CFD, Bawaslu Bidik Gibran: Kami tak Pandang Bulu
Bawaslu DKI Jakarta tegas, kini mengincar Gibran untuk segera dieriksa terkait bagi-bagi susu di acara CFD. Kuat dugaan itu pelanggaran kampanye.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta tak gentar dengan nama besar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski Jokowi adalah orang nomor satu di Republik Indonesia, Bawaslu DKI Jakarta tetap akan 'menabraknya' jika ada anggota keluarga yang melanggar.
Baca juga: Bawaslu DKI Dinilai Gagal Paham Karena Tegur Heru Budi soal Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD
Seperti diketahui, pada acara car free day CFD), Minggu (3/12/2023), di kawasan Thamrin-Sudrman, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, yang kebetulan jadi cawapres dari Prabowo Subianto, bagi-bagi susu saat acara itu.
Dalam proses pembagian susu itu Gibran dibantu beberapa artis nasional yang kebetulan jadi kader dari PAN, yakni Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu.
Untuk ketiga artis PAN tersebut sudah dipanggil Bawaslu DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
"Ada caleg-caleg juga dari PAN, Pak Eko, Uya Kuya, kemudian Pasha. Itu sudah mulai dilakukan verifikasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Aksi Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD Dikritik, PKS: Itu Identifikasi Calon Nomor Dua
PAN merupakan satu dari sembilan partai yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran pada Pilpres 2024.
Selanjutnya, kata Benny, Bawaslu juga akan memanggil Gibran untuk diklarifikasi mengenai kegiatannya itu.
Namun, Bawaslu belum dapat memastikan waktu pemanggilan Gibran yang maju di Pilpres 2024, mengingat jadwal kampanye yang ketat.
Menurut Benny, Bawaslu DKI tak pandang bulu dalam menelusuri kegiatan cawapres nomor urut dua itu, sekalipun Gibran merupakan putra Presiden Jokowi.
"Seperti yang disampaikan Pak Ketua Bawaslu, kami Bawaslu tidak akan pandang bulu," ucap Benny.
Baca juga: Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran: Sayakan Nggak Pakai Alat Peraga Kampanye dan Nggak Ngajak Pencoblosan
Sebelumnya Gibran telah membantah berkampanye di area car free day (CFD) Jakarta.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," ujar Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI
Sebelumnya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Aksi Gibran tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena diduga berpotensi pelanggaran kampanye.
Sebagai informasi, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta Heru agar lebih tegas lagi terkait penegakan aturan saat pelaksanaan CFD tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Benny.
Benny menambahkan, Bawaslu tak pernah mengizinkan adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.
Sebelumnya, kata Benny, Gibran juga tak pernah meminta izin kepada Bawaslu DKI soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD itu.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujarnya.
Bawaslu segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," kata Benny.
Sebelumnya, Benny telah menekankan, acara CFD tak boleh dijadikan tempat untuk kampanye.
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny.
Mengenai aktivitas Gibran, Benny menuturkan tak menutup kemungkinan ada potensi pelanggaran kampanye karena membagikan susu.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Gibran membantah aksinya membagikan susu itu sebagai bentuk kampanye karena tak membawa alat peraga kampanye (APK).
Terlebih lagi, Gibran juga tak ada ajakan memilih atau mencoblos dirinya di Pilpres 2024.
Aksinya tersebut, dijelaskan Gibran, sebagai bentuk sosialisasi terhadap salah satu program yang ditawarkan, yakni makan siang dan susu gratis bagi pelajar.
Selain ditemani sang istri, Selvi Ananda, Gibran diketahui juga ditemani oleh sejumlah politikus saat saat melakukan kampanye Pilpres 2024 di hari keenam kampanye.
Di antaranya Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuya, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
bagi-bagi susu
Car Free Day (CFD)
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Bawaslu
Bawaslu DKI Jakarta
Uya Kuya
Eko Patrio
Pasha Ungu
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.