Video Penjelasan Wali Kota Depok Jelaskan Ketentuan Berobat Gratis dengan KTP Agar Tak Salah Kaprah

Wali Kota Depok, Mohammad Idris melansir video penjelasan terkait Layanan kesehatan gratis dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP).

|
istimewa
Video penjelasan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang tayang dikanal Youtube terkait layanan berobat gratis bermodalkan KTP yang digaungkan Pemkot Depok sejak 1 Desember 2023. 

Idris menegaskan masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan gratis ini harus terdaftar sebagai anggota keluarga PBI atau Penerima Bantuan Iuran APBD.

"Warga yang belum terdaftar sebagai PBI dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) kelurahan setempat, membawa KTP dan KK serta bukti KIS (Kartu Indonesia Sehat) salah satu anggota keluarga terdaftar PBI," ucapnya.

Puskesos SLRT adalah petugas asesor dari Dinas Sosial (Dinsos) di kelurahan setempat.

“Puskesos SLRT akan mengajukan usulan ke Dinsos tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan,” ujarnya.

Kemudian, Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Bagi warga yang status kepesertaan KIS tidak aktif, mereka dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Puskesos SLRT akan melakukan verifikasi dan validasi untuk diusulkan ke Dinsos Depok. Lalu Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke SIKS-NG.

"Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS-PBI APBD," tandas Idris.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved