Video Penjelasan Wali Kota Depok Jelaskan Ketentuan Berobat Gratis dengan KTP Agar Tak Salah Kaprah

Wali Kota Depok, Mohammad Idris melansir video penjelasan terkait Layanan kesehatan gratis dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP).

|
istimewa
Video penjelasan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang tayang dikanal Youtube terkait layanan berobat gratis bermodalkan KTP yang digaungkan Pemkot Depok sejak 1 Desember 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK –- Layanan kesehatan gratis dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 1 Desember lalu dikeluhkan oleh warga melalui media sosial.

Sejumlah warga protes karena ditolak oleh rumah sakit saat hendak berobat hanya dengan membawa KTP.

Terkait hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan layanan kesehatan ini diberikan karena Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kesehatan universal per 1 Desember 2023.

"Dengan status UHC ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah bisa memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Depok yang sedang sakit, dan menjalani persalinan di Puskesmas PONED," kata Idris dalam video penjelasannya yang tayang dikanal Youtube, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan warga yang sakit gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit (RS), baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun RS swasta, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Pasien hanya perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Kota Depok. Nanti RS melaporkan ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN masuk ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Nah, pasien akan dirawat di kelas tiga. Kalau kelas dua dan kelas satu, tidak bisa,” ujarnya.

Sementara bagi pasien rawat jalan dan membutuhkan rujukan ke RS, pasien terlebih dahulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal.

Pasien mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Kemudian, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS.

"Puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD Kota Depok,” papar Idris.

Lalu bagi yang dirawat di RS luar Kota Depok, pasien menunjukkan KTP dan KK saat berobat ke RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pihak keluarga yang terdapat dalam KK akan melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Nanti puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” ungkapnya.

Begitu pun bagi warga Kota Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas Poned Kota Depok, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK.

Lalu puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved