Video Penjelasan Wali Kota Depok Jelaskan Ketentuan Berobat Gratis dengan KTP Agar Tak Salah Kaprah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris melansir video penjelasan terkait Layanan kesehatan gratis dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK –- Layanan kesehatan gratis dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 1 Desember lalu dikeluhkan oleh warga melalui media sosial.
Sejumlah warga protes karena ditolak oleh rumah sakit saat hendak berobat hanya dengan membawa KTP.
Terkait hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan layanan kesehatan ini diberikan karena Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kesehatan universal per 1 Desember 2023.
"Dengan status UHC ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah bisa memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Depok yang sedang sakit, dan menjalani persalinan di Puskesmas PONED," kata Idris dalam video penjelasannya yang tayang dikanal Youtube, Senin (11/12/2023).
Dia menjelaskan warga yang sakit gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit (RS), baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun RS swasta, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Pasien hanya perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Kota Depok. Nanti RS melaporkan ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link,” jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN masuk ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Nah, pasien akan dirawat di kelas tiga. Kalau kelas dua dan kelas satu, tidak bisa,” ujarnya.
Sementara bagi pasien rawat jalan dan membutuhkan rujukan ke RS, pasien terlebih dahulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal.
Pasien mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Kemudian, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS.
"Puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD Kota Depok,” papar Idris.
Lalu bagi yang dirawat di RS luar Kota Depok, pasien menunjukkan KTP dan KK saat berobat ke RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pihak keluarga yang terdapat dalam KK akan melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Nanti puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” ungkapnya.
Begitu pun bagi warga Kota Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas Poned Kota Depok, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK.
Lalu puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD.
Wali Kota Depok Mohammad Idris
layanan kesehatan gratis modal KTP
Pemkot Depok
Universal Health Coverage (UHC)
Pasha Ungu Berharap Pemkot Depok Bisa Wujudkan Mimpi Warga tak Perlu Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Pemkot Depok Bakal Bangun Jogging Track di Pinggir Kali Ciliwung, Jadi Ikon Baru Kota |
![]() |
---|
Pembangunan Perumahan di Pancoran Mas Dihentikan, Kadis PUPR Kota Depok: Banyak Pelanggaran |
![]() |
---|
Gandeng Pemkot Depok, UPN Veteran Jakarta Gelar Seleksi Pendamping UMKM |
![]() |
---|
Pemkot Depok Pasang Alat Pendeteksi Dini Banjir EWS di Bantaran Kali Ciliwung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.