Jangan Asal Main, Ini Perbedaan Game Online dan Judi Online yang Harus Dipahami

Jangan asal main, masyaeakat harus paham perbedaan antara game online dengan judi online.

Istimewa
Ilustrasi - Penasaran bikin orang ketagihan judi online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permainan atau game online adalah salah satu bentuk hiburan yang telah menjadi bagian dari masyarakat.

Tapi seringkali banyak terjadi kebingungan di masyarakat antara game online dan judi online.

Esensinya, game online merupakan hiburan yang sah saja dilakukan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.

Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah. Transaksi dua arah mengacu pada sebuah organisasi atau individu yang dapat membantu pemain menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebuah aktivitas di mana organisasi atau individu dapat menukarkan koin dengan uang tunai.

Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Penting untuk memahami bahwa judi online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Implikasi psikologis dan finansial dari judi online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi juga sempat mengatakan sebenarnya gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan.

Hal itu bisa dilihat dari adanya uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan didalamnya. 

"Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian itemberbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru.

Setelah jutaan situs judi online di blokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak.

Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.

Di sisi lain, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha mengatakan, bahwa permainan yang ada di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved