Berita Jakarta

Mila Cheah Gondok, Urus Dokumen Pernikahan Kliennya di Jakarta Selatan Rumit: Berbelit Belit!

Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah mengaku sangat gondok dengan layanan pengurusan dokumen dan kependudukan di Jakarta Selatan.

|
Editor: PanjiBaskhara
Dok Mila Ayu Dewata Sari
Artis sekaligus pengacara, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah mengaku sangat gondok dengan layanan pengurusan dokumen dan kependudukan di Jakarta Selatan. Foto: Suasana di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM - Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah mengaku sangat gondok dengan layanan pengurusan dokumen dan kependudukan di Jakarta Selatan.

Mutasi pengurusan dokumen dari sistem manual ke online, menurut Mila Cheah, tidak mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil).

Khususnya bagi klien Mila Cheah berinisial DP, wanita yang kini berusia 44 tahun.

DP kepada Mila Cheah mengaku kecewa dengan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan karena birokrasi yang super rumit dan tidak ada solusi.

"Klien saya ini mau kejelasan status pernikahannya karena klien saya mau menikah dan statusnya harus jelas" ucap Mila Cheah, Senin (11/12/2023).

Kronologinya, kata Mila Cheah, DP pernah menikah dengan M di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (GHKBP) Resort Petojo tahun 2001.

DP dan M mempunyai seorang anak perempuan.

Kemudian DP bercerai pada tahun 2005, sejak saat itu sudah tidak ada hubungan lagi dengan mantan suami.

Pernikahan tersebut belum tercatat di catatan sipil.

Sehingga tidak punya akta perkawinan, waktu itu DP tidak Faham pentingnya pencatatan nikah di catatan sipil.

Karena ingin jadi warga negara yang taat aturan maka pada tahun 2023 DP Mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dengan Nomor Putusan : 273/Pdt.P/2023/PN Jkt.Sel.

"Isinya adalah memerintahkan kepada pejabat pada Sudin Dukcapil menerbitkan akta perkawinan paling lambat 60 hari sejak salinan Putusan diterima"

"Dimana nantinya akan digunakan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Dukcapil tidak mau menerbitkan akta perkawinan karena mantan suami sudah kawin tercatat dengan wanita lain." ucapnya.

Kata Mila Cheah, kliennya hanya ingin kejelasan status saja.

Di KTP DP bertatus kawin belum tercatat, namun di KK DP berstatus menikah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved