Berita Tangerang
Imigrasi Soekarno-Hatta Proses Hukum 6 WNA Pelanggar Keimigrasian Selama Tahun 2023
GA terjerat hukum di Indonesia usai terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022 lalu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.
GA terbukti telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, memesan tiket penerbangan dan membantu proses check-in.
Keterlibatannya itu diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Ia pun kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.
Menurutnya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Perkara tersebut telah dalam tahap P21.
"Capaian penyidikan keimigrasian di tahun 2023 adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, khususnya para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakan hukum keimigrasian hingga tuntas," jelas Subki Miuldi. (M28)
Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Foto-foto Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun |
![]() |
---|
Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Tangsel: Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.