Berita Tangerang

Imigrasi Soekarno-Hatta Proses Hukum 6 WNA Pelanggar Keimigrasian Selama Tahun 2023

GA terjerat hukum di Indonesia usai terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022 lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi saat diwawancarai awak media 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penegakan tidak pidana keimigrasian terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang tahun 2023. 

Satu dari enam WNA tersebut masih menjalani tahap persidangan, sementara 5 orang lainnya telah mendapat putusan inkrahct.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

"Ke enam orang WNA tersebut ialah JP, MK, MA, OP, OA dan GA," ujar Subki saat menggelar konferensi pers, Senin (11/12/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, mayoritas WNA yang tersandung hukum di Indonesia itu berasal dari Nigeria dan Bangladesh.

Adapun untuk WNA berinisial JP berasal dari Sri Lanka dan GA berasal dari Italia. 

Baca juga: Berbuat Kriminal Lalu Kabur ke Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bekuk 7 WNA Cina

Sementara itu, WNA yang berkewarganegaraan Bangladesh adalah MK dan MA, serta OP dan OA berasal dari Nigeria.

"WNA berinisial JP terbukti menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan dan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

"JP divonis dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150.000.000," sambungnya.

Selanjutnya untuk WNA asal Bangladesh berinisial MK dan MA terbukti menggunakan visa Indonesia palsu palsu pada 19 Maret 2023 lalu di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soetta.

Baca juga: Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Karang Tengah, Polisi Libatkan Ahli Fisika Forensik

Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan divonis dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000.

Kemudian untuk OP dan OA juga mendapat hukuman yang serupa akibat tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ke dua WNA asal Nigeria itu divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta.

Berbeda dengan yang lainnya, GA terjerat hukum di Indonesia usai terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022 lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved