Berita Nasional

Nomor HP dan WA Mendadak Lumpuh Usai Butet Kartaredjasa Bilang: Keren Selamat Datang Orde Baru

Nomor handphone dan whatsapp milik budayawan Butet Kararedjasa mendadak tidak berfungsi. Butet menduga nomornya sengaja dilumpuhkan

|
Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Butet Kertaredjasa saat ditemui di Kompleks Kepatihan menjelaskan soal tema FKY tahun ini, beberapa waktu lalu 

Menurutnya larangan membahas politik dalam kesenian itu baru dia dapatkan setelah 41 kali menggelar acara.

"Memang tidak, ini cerita biasa, tapi saya tidak boleh bicara politik, baru kali ini sejak tahun 98 polisi menambahkan redaksional itu dan saya menandatangani," katanya.

Butet mengungkapkan dirinya merasa kehilangan kemerdekaan dalam mengekspresikan karya.

"Aku kehilangan kemerdekaan mengartikulasi pikiranku. Kebebasan berekspresiku dihambat," ujar dia.
Padahal menurutnya, kebebasan berekspresi warga negara telah dijamin.

"Seperti dikatakan Ditjen Kebudayaan, amanah kongres kebudayan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak bagi rakyat Indonesia," kata dia.

Padahal, Butet memang dikenal sebagai aktor teater yang sering menyentil penguasa, termasuk di era presiden-presiden sebelum Joko Widodo.

"Lho ini pertunjukan yang ke-41 kami main. Tapi baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi," ucap Butet, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

Menurut Butet, dalam pernyataan yang ditandatanganinya itu, ia harus berkomitmen tidak ada unsur politik di dalam pertunjukan teater itu.

"Keren! Selamat datang Orde Baru," ucap Butet yang kemudian disambut teriakan penonton.

Baca juga: Budayawan Top Butet Kartaredjasa dan Agus Noor Diintimidasi, Kadiv Humas Polri: Silakan Laporkan

Butet mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan polisi untuk ditandatanganinya.

Dalam blangko surat itu, pihak yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat tanggal lahir dan NIK. Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum “Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan yakni:

  1. Kampanye pemilu,
  2. Menyebarkan bahan kampanye pemilu,
  3. Memasang alat peraga kampanye pemilu,
  4. Menggunakan atribut partai,
  5. Menggunakan atribut pasangan Capres Cawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD,
  6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya.
  7. “Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Tak ubah naskah teater

Meskipun sudah menandatangani surat pernyataan, Butet mengaku tak mengubah sedikit pun naskah yang sudah ia buat untuk dipentaskan.

"Lho, pertunjukan panggung kami itu isinya parodi satire," ucap Butet, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved