RUU DKJ
Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, PAN Ingin Dibentuk DPRD di Tiap Wilayah Jakarta
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak setuju pilkada di Jakarta ditiadakan, dan Presiden menunjuk langsung Gubernur. Dianggap berbahaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi penolakan draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI semakin luas.
Kini, tak ada satu partai politik (parpol) yang mengaku pernah mengusulkan RUU DKJ itu.
Sebab, jika diketahui pasti bakal dihakimi publik.
Baca juga: Timnas AMIN Tegas Menolak RUU DKJ, Kasihan Warga Jakarta Tidak Bisa Tentukan Nasibnya Sendiri
Salah satu pasal yang ada di RUU DKJ dianggap kontroversial, yakni peniadaan Pilkada di Jakarta.
Untuk jabatan Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh secara tegas menyatakan menolak.
Surya Paloh pun meminta agar organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan.
Sebab kata Paloh, RUU DKJ tersebut berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta, sebab dalam poinnya mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden terpilih.
Baca juga: RUU DKJ Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi, PKS: Hak Warga Jakarta Dihilangkan
"Mengajak segenap kekuatan pro-demokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," kata Surya Paloh, Kamis (7/12/2023).
Tak cukup di situ, Paloh juga meminta kepada seluruh warga negara untuk sadar akan pentingnya berpolitik demi menjaga demokrasi.
Sebab kata dia, dunia politik bukan hanya milik para elite, melainkan juga ada hak dan kewajiban dari masyarakat.
"Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya," ucapnya.
Baca juga: Gerindra Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, Rani Mauliani: Harus Diinvestigasi Pengusul RUU DKJ
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem memerintahkan seluruh fraksi Partai NasDem yang ada di DPR RI untuk menolak usulan draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam siaran pers yang ditandangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, pihaknya menyatakan kalau draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, Surya Paloh juga menilai kalau RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.
Pasalnya dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.
"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.
Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," katanya.
Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita.
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tuturnya.
Lebih lanjut, Surya Paloh juga menilai bahwa setiap daerah memiliki kekhasan dan keistimewaan yang sudah berjalan selama ini.
Bagi Jakarta, kekhasan itu terdapat pada pemilihan kepala daerahnya, dimana untuk gubenur dan wakil gubernur menjadi hak rakyat untuk memilih dalam pilkada.
Sementara, untuk seluruh wali kota dipilih atau ditunjuk oleh gubernur terpilih. Keadaan demokrasi itu yang menurut Paloh menjadi kekhasan Jakarta.
"Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD- nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada," kata dia.
"Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," tukas Paloh.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Pasalnya ketentuan yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto, Kamis (7/12/2023).
"Bahkan dengan hilangnya status ibukota di Jakarta, kami mengusulkan wali kota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada," ujarnya.
"Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," lanjut Yandri Susanto.
Yandri menyampaikan bahwa semangat menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu serta Pilkada akan terasa mundur.
"Jakarta ketika menjadi ibukota dilakukan Pilkada di tingkat Provinsi, namun mengapa ketika sudah tidak menjadi Ibukota Gubernurnya ditunjuk?" tanya Yandri.
"Biarkan rakyat jakarta menentukan kepala daerahnya sendiri. Sehingga kita tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," tutup Yandri.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.