Berita Tangerang

Wanita yang Kabur dari Lapas Klas II A Tangerang Adalah Tahanan Titipan Polsek Karawaci

Suratmin mengatakan, narapidana tersebut adalah tahanan titipan atas kasus penganiayaan sejak Rabu (15/12/2023) lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kepala Humas Lapas Klas II A Tangerang, Suratmin. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Narapidana berinisial N yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang merupakan tahanan titipan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci.

Kepala Humas Lapas Klas II A Tangerang, Suratmin mengatakan, narapidana tersebut adalah tahanan titipan atas kasus penganiayaan sejak Rabu (15/12/2023) lalu.

Napi yang merupakan perempuan berinisial N itu disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Jadi, N itu merupakan napi titipan dari pihak penahan atas sangkaan Pasal 351 dan disini  belum genap satu bulan (ditahannya)," ujar Suratmin kepada awak media, Kamis (7/12/2023).

Kemudian ia menerangkan, selama tiga minggu berada di Lapas Klas II A Tangerang, N ditempatkan pada sel 1a.

Baca juga: Napi Wanita Lapas Klas II A Tangerang Kabur, Ditjen Pemasyarakatan Saling Lempar Tanggung Jawab

"Karena masih baru, yang bersangkutan masih ditempatkan pada sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata dia.

Sementara itu Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Setia Prawira, membenarkan N adalah tahanan yang dititip oleh pihaknya.

Atas kaburnya narapidana wanita tersebut, aparat kepolisian akan menerbitkan N ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Nanti kami terbitkan yang bersangkutan ke dalam DPO segera," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Lapas Klas II A Tangerang membentuk tim khusus untuk menangkap seorang wanita berinisial N yang kabur pada, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Tim khusus yang terdiri lebih dari 10 orang itu merupakan gabungan antara petugas Lapas Klas II A Tangerang yang turut dibantu oleh dengan aparat kepolisian.

Tim khusus tersebut dikerahkan untuk mengejar N di sekitar area lapas hingga ke seluruh daerah Tangerang.

Area pencarian terhadap N hingga ke kampung halaman sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, yakni di Lampung.

Untuk mendeteksi jalur pelarian N, pihaknya juga berkoordinasi dengan pusat-pusat transportasi umum, seperti Terminal Poris Plawad. (M28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved