Pilpres 2024
Ini Alasan Kaesang Pangarep Minta Ade Armando Angkat Kaki dari PSI
Kaesang Pangarep ungkap alasan mengapa Ade Armando tidak layak berada di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dia pimpin.
WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA--Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkap sejumlah alasan mengapa dia meminta Ade Armando keluar partainya.
Putera bungsu Presiden Joko Widodo itu menilai dosen komunikasi Universitas Indonesia itu tidak memahami dan tidak taat konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya Ade Armando menyebut politik dinasti dipraktikkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Padahal hal tersebut merupakan salah satu keistimewaan Yogyakarta dan telah disahkan melalui Undang-Undang.
"Kami dari partai PSI taat sama konstitusi, apalagi yang menyangkut dengan daerah keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kaesang di Jalan Tunjungan Surabaya, Rabu (6/12/2023) malam.
Kaesang pun meminta kepada kader agar keluar dari PSI jika mereka tak mengikuti konstitusi.
Baca juga: BREAKING NEWS Kaesang Pangarep Tegas Minta Ada Armando Keluar dari PSI
"Jadi buat kader PSI yang tidak bisa mengikuti undang-undang maupun UUD, itu juga buat Bang Ade maupun kader yang lain yang enggak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Kaesang juga menekankan bahwa dirinya sekarang adalah bagian dari DIY. Sebab, sang istri, Erina Gudono, merupakan warga Yogyakarta.
"Dan saya sekarang juga bagian dari Jogja, saya kemarin juga menikah di Jogja, istri saya juga orang Jogja. Sudah itu saja," katanya.
Sebelumnya Gubernur sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta Ade Armando belajar lebih dulu tentang Yogyakarta. Dengan demikian Ade Armando tidak asal bicara.
Sri Sultan HB X yang baru saja merayakan ulang tahun ke-80 menyebut setiap warga berhak berkomentar. Tapi harus tetap memahami sejarah, terutama sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja.
Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.
Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Diserang Anak Buah Kaesang Pangarep, Sultan HB X: Komentar Boleh, Tapi Tolong Pahami Sejarah
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.