Pilkada DKI Jakarta
PKS dan NasDem Kompak Tolak Wacana Penghapusan Pilkada DKI Jakarta, Ini Penjelasannya
Warga DKI Jakarta gigit jari, mereka diprdiksi tak bisa lagi pesta demokrasi memilih langsung gubernur dan wakil gubernur.
Sementara, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
Menurut mantan jurnalis yang akrab disapa Awiek ini, ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ucap politisi PPP itu.
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempermasalahkan norma tersebut.
Ia berpandangan, hal itu dibuat DPR demi mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahannya)," kata Mahfud, Selasa malam.
Ia pun mengingatkan bahwa ada daerah lain yang tidak memberlakukan pilkada untuk memilih kepala daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk diketahui, RUU DKJ akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam UU IKN disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah sesuai ketentuan dalam UU IKN maksimal 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.
Artinya, RUU DKJ harus resmi diundangkan sebelum 15 Februari 2024 karena UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilkada DKI Jakarta
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Mardani Ali Sera
Ahmad Sahroni
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Mahfud MD
Sore Ini, KPU Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Ada Apa ya? |
![]() |
---|
Hari ini KPU Gelar Debat Kedua Pilgub Jakarta, Berikut Adalah Rekayasa Lalin dan Panelis Acara |
![]() |
---|
Penelitian LSI Mengejutkan Soal Pramono-Rano dan RK-Suswono, Bagaimana Survei yang lain? |
![]() |
---|
KPU Jakpus Libatkan 86 Petugas Beragam Usia, Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Timses Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Rencana Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.