Pilkada DKI Jakarta
PKS dan NasDem Kompak Tolak Wacana Penghapusan Pilkada DKI Jakarta, Ini Penjelasannya
Warga DKI Jakarta gigit jari, mereka diprdiksi tak bisa lagi pesta demokrasi memilih langsung gubernur dan wakil gubernur.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipenuhi oleh kontroversi.
Setelah praktik nepotisme merestui putra sulungnya Gibran Rakabuming Rak maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres Prabowo Subianto, terbaru soal Pilkada DK Jakarta.
Baca juga: Cerita Anies Baswedan Soal Posisi NasDem di Pilkada DKI Jakarta Hingga Berbalik Arah Mendukung
Saat ini beredar di medsos Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menjadi usul inisiatif DPR, agar gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Sejumlah anggota DPR RI menilai ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Sebab, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Baca juga: Erick Thohir Cuma Modal Elektabilitas Dinilai Lebih dari Cukup untuk Menang di Pilkada DKI Jakarta
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan, partainya menolak aturan gubernur ditunjuk oleh presiden.
"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.
Mardani mengaku tidak tahu menahu siapa yang pertama mengusulkan agar Pilkada DKI Jakarta dihapus.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga tak sependapat dengan draf RUU DKJ itu, meski partainya setuju akan ketentuan tersebut.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III ini menilai, ketentuan tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi.
"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni, Selasa (5/12/2023).
Menurut dia, ketentuan tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata cara pemilihan kepala daerah.
"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampak ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," ujar Sahroni.
Sedangkan Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada, tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.
Sementara, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
Menurut mantan jurnalis yang akrab disapa Awiek ini, ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ucap politisi PPP itu.
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempermasalahkan norma tersebut.
Ia berpandangan, hal itu dibuat DPR demi mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahannya)," kata Mahfud, Selasa malam.
Ia pun mengingatkan bahwa ada daerah lain yang tidak memberlakukan pilkada untuk memilih kepala daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk diketahui, RUU DKJ akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam UU IKN disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah sesuai ketentuan dalam UU IKN maksimal 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.
Artinya, RUU DKJ harus resmi diundangkan sebelum 15 Februari 2024 karena UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilkada DKI Jakarta
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Mardani Ali Sera
Ahmad Sahroni
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Mahfud MD
Sore Ini, KPU Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Ada Apa ya? |
![]() |
---|
Hari ini KPU Gelar Debat Kedua Pilgub Jakarta, Berikut Adalah Rekayasa Lalin dan Panelis Acara |
![]() |
---|
Penelitian LSI Mengejutkan Soal Pramono-Rano dan RK-Suswono, Bagaimana Survei yang lain? |
![]() |
---|
KPU Jakpus Libatkan 86 Petugas Beragam Usia, Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Timses Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Rencana Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.