Pilkada DKI Jakarta

PKS dan NasDem Kompak Tolak Wacana Penghapusan Pilkada DKI Jakarta, Ini Penjelasannya

Warga DKI Jakarta gigit jari, mereka diprdiksi tak bisa lagi pesta demokrasi memilih langsung gubernur dan wakil gubernur.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Politisi PKS yang berkarier di DPR RI Mardani Ali Sera mengaakan demokrasi Indonesia semakin mundur, jika Pilkada DKI Jakarta benar dihapus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipenuhi oleh kontroversi.

Setelah praktik nepotisme merestui putra sulungnya Gibran Rakabuming Rak maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres Prabowo Subianto, terbaru soal Pilkada DK Jakarta.

Baca juga: Cerita Anies Baswedan Soal Posisi NasDem di Pilkada DKI Jakarta Hingga Berbalik Arah Mendukung

Saat ini beredar di medsos Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menjadi usul inisiatif DPR, agar gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Sejumlah anggota DPR RI menilai ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Sebab, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Baca juga: Erick Thohir Cuma Modal Elektabilitas Dinilai Lebih dari Cukup untuk Menang di Pilkada DKI Jakarta

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan, partainya menolak aturan gubernur ditunjuk oleh presiden.

"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.

Mardani mengaku tidak tahu menahu siapa yang pertama mengusulkan agar Pilkada DKI Jakarta dihapus.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga tak sependapat dengan draf RUU DKJ itu, meski partainya setuju akan ketentuan tersebut.

Politisi Partai NasDem yang berlarier di DPR RI Ahmad Sahroni tak setuju dengan wacana penghapusan Pilkada DKI Jakara.
Politisi Partai NasDem yang berlarier di DPR RI Ahmad Sahroni tak setuju dengan wacana penghapusan Pilkada DKI Jakara. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III ini menilai, ketentuan tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi.

"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, ketentuan tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata cara pemilihan kepala daerah.

"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampak ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," ujar Sahroni.

Sedangkan Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada, tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved