Pilpres 2024

Pemilih Perlu Tahu Kualitas Calon Pemimpin, Kubu AMIN Ingin Tetap Ada Debat Terpisah untuk Cawapres 

Debat cawapres tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Gus Imin (Timnas AMIN) M. Syaugi Alaydrus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN), Syaugi memastikan  pihaknya inginkan ada debat terpisah untuk cawapres.

Diketahui pada pilpres sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah.

Sementara itu pada Pilpres 2024 debat cawapres tak lagi dilakukan terpisah, melainkan didampingi dengan capres.

"Pasangan AMIN tetap meminta ada debat cawapres, jadi itu sudah jelas. Jadi kalau yang meminta tidak ada debat cawapres itu bukan dari kelompoknya tim AMIN," kata Syaugi kepada awak media di Rumah Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Kemudian Syaugi menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pembicaraan dengan KPU. Dikatakannya bahwa KPU berjanji akan mengundang kembali untuk memutuskannya bersama-sama.

"Hanya belum diundang sampai sekarang, kita menunggu saja," jelasnya.

Lalu terkait isu bahwa pihaknya yang menginisiasi tidak adanya debat cawapres. Syaugi membatah hal itu.

Menurutnya debat terpisah antara cawapres penting dilakukan untuk menghormati rakyat sebagai pemilih.

"Pemilih perlu tahu bagaimana kemampuannya visi misi dan programnya apa saja. Sehingga diketahui masyarakat, itu perlunya," tegasnya.

Baca juga: Wacana Format Baru Debat Capres-Cawapres Banjir Kritik, KPU Pastikan Debat Cawapres Tidak Dihapus

Format Debat Cawapres Diubah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan debat calon wakil presiden dilaksanakan agar pemilih bisa melihat kapasitas para calon pemimpin negeri.

Debat cawapres, kata dia, tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Format debat, lanjut dia, nantinya dibagi menjadi lima kali yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Hanya saja, ia menjelaskan format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.

Ia mengatakan perbedaannya adalah pada tahun ini, format debat capres-cawapres masing-masing pasangan hadir tidak terpisah agar publik dapat melihat kerja sama di antara mereka dalam lima kali debat tersebut.

"Kemudian supaya publik semakin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan pada Sabtu (2/12/2023).

Debat cawapres tak dihapus

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik pun buka suara soal format debat calon wakil presiden yang saat ini tengah ramai dibicarakan publik.

Idham mengatakan, jika tidak ada namanya format baru dalam debat nantinya.

Adapun dalam komposisi debat tetap sama, yakni debat calon presiden sebanyak tiga kali, debat calon wakil presiden dua kali.

"Tidak ada format baru ya. Mas Hasyim Ketua KPU RI menegaskan debat itu 5 kali dengan rincian 3 kali debat capres, 2 kali untuk debat cawapres," kata Idham, Senin (4/12/2023).

Kemudian Idham juga menjelaskan, jika pihak KPU nantinya juga akan tetap melaksanakan debat sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Beliau (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) wanti-wanti juga bahwa debat dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan," tutur Idham.

Tak hanya itu, lanjut Idham, soal format debat itu, Idham menegaskan, nantinya KPU akan berkoordinasi jelang pelaksanaan saat debat perdana.

"Dalam pedoman teknis kampanye untuk pemilihan moderator itu KPU harus menerima masukan dari masing-masing  paslon," imbuhnya. 

Sebagai informasi, KPU RI merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024 mendatang. 

Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

1.Debat pertama, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Debat kedua, 22 Desember 2023: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

3. Debat ketiga, 7 Januari 2024: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

4. Debat keempat, 21 Januari 2024: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan. 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved