Pilpres 2024

Pemilih Perlu Tahu Kualitas Calon Pemimpin, Kubu AMIN Ingin Tetap Ada Debat Terpisah untuk Cawapres 

Debat cawapres tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Gus Imin (Timnas AMIN) M. Syaugi Alaydrus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN), Syaugi memastikan  pihaknya inginkan ada debat terpisah untuk cawapres.

Diketahui pada pilpres sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah.

Sementara itu pada Pilpres 2024 debat cawapres tak lagi dilakukan terpisah, melainkan didampingi dengan capres.

"Pasangan AMIN tetap meminta ada debat cawapres, jadi itu sudah jelas. Jadi kalau yang meminta tidak ada debat cawapres itu bukan dari kelompoknya tim AMIN," kata Syaugi kepada awak media di Rumah Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Kemudian Syaugi menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pembicaraan dengan KPU. Dikatakannya bahwa KPU berjanji akan mengundang kembali untuk memutuskannya bersama-sama.

"Hanya belum diundang sampai sekarang, kita menunggu saja," jelasnya.

Lalu terkait isu bahwa pihaknya yang menginisiasi tidak adanya debat cawapres. Syaugi membatah hal itu.

Menurutnya debat terpisah antara cawapres penting dilakukan untuk menghormati rakyat sebagai pemilih.

"Pemilih perlu tahu bagaimana kemampuannya visi misi dan programnya apa saja. Sehingga diketahui masyarakat, itu perlunya," tegasnya.

Baca juga: Wacana Format Baru Debat Capres-Cawapres Banjir Kritik, KPU Pastikan Debat Cawapres Tidak Dihapus

Format Debat Cawapres Diubah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan debat calon wakil presiden dilaksanakan agar pemilih bisa melihat kapasitas para calon pemimpin negeri.

Debat cawapres, kata dia, tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Format debat, lanjut dia, nantinya dibagi menjadi lima kali yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Hanya saja, ia menjelaskan format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved