Pilpres 2024

Diserang Anak Buah Kaesang Pangarep, Sultan HB X: Komentar Boleh, Tapi Tolong Pahami Sejarah

Sri Sultan HB X akhirnya bereaksi atas video Ade Armando. Ngarso Dalon minta Ade belajar sejarah, sementara DPRD menyebut politikus PSI itu bodoh.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunjogja/hanif suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi. 

"Jika memang demikian sebagai sikap politik ya silakan masyarakat menilai, tetapi saya tetap menilai statement itu tidak pantas dan menunjukkan kebodohan," ucapnya.

"Dalam praktiknya, saya kebetulan hampir 10 tahun menjadi anggota DPRD di DIY justru menemukan sikap yang sangat demokratis dan egaliter dari Ngarsa Dalem," imbuhnya.

"Beliau mencontohkan sikap dan keteladanan sebagai pemimpin yang sangat berkelas, sangat egaliter dan demokratis. Sekali lagi saya minta pak Ade Armando minta maaf pada masyarakat Yogyakarta karena saya yakin banyak yang tersinggung, bukan hanya saya," sambung Huda Tri Yudiana.

Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi mengatakan, pernyataan Ade Armando terkait DIY sebagai warisan politik dinasti tidak tepat.

Politisi Nasdem yang akrab disapa Mbah Bardi ini menjelaskan, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Sengkarut Debat Cawapres, Pengamat: Gibran Tidak Berpengalaman dan Memang Takut Debat

Bagi Subardi, pernyataan Ade merupakan ahistoris dan kedangkalan berpikir.

Tudingan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan aksi protes dari masyarakat Jogja.

“Dinasti politik di Jogja bentuk pengakuan konstitusi atas keistimewaan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Apa yang disampaikan Bung Ade adalah ahistoris dan berbahaya,” kata Subardi.

Selain pengakuan dari Konstitusi, Yogyakarta juga memiliki Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang turut mengakui berbagai keistimewaan Yogyakarta, termasuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak dipilih melalui kontestasi.

Menurut Subardi, aturan tersebut merupakan penghormatan bagi Yogyakarta atas perannya di masa Kemerdekaan.

“UU Keistimewaan bukan lahir begitu saja. Saya ingat perjuangan merancang undang-undang tersebut bersama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah penghormatan Konstitusi kepada Yogyakarta dengan segala aspek historis dan sosiologisnya,” tambah Anggota DPD Wakil DIY pada periode 2004-2009 itu.

Yogyakarta memiliki peran strategis dalam sejarah kelahiran RI.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX, yang kala itu sebagai Raja Yogyakarta mendukung sepenuhnya Indonesia sebagai Republik. Dukungan tersebut berupa dukungan teritori (sebagai ibu kota sementara) dan dukungan materi (finansial kerajaan yang disumbangkan untuk seluruh operasional negara).

Yogyakarta menjadi Ibu Kota Indonesia selama dua periode, yakni pada 1946-1948 dan 1949-1950.

Selama periode tersebut Yogyakarta menjadi pusat pemerintahan, pusat diplomasi dan militer.

Baca juga: Ini Pesan Siti Atikoh kepada Ganjar Pranowo Menjelang Debat Capres Melawan Anies dan Prabowo

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved