Pilpres 2024

Kejanggalan Food Estate, Jubir Anies: Mau Petani Punya Lahan Sendiri, Tapi Dikuasai Parpol dan Kroni

Jubir Paslon Anies Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar, Hasreiza atau dikenal dengan Reiza Patters setuju dengan visi Anies Baswedan soal food estate.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkapan video youtube kompastv
Anies Baswedan Capres nomor urut 1 menyampaikan jika ia memenangkan kontestasi Pilpres 2024, ia tak akan fokus melanjutkan program food estate. Hal ini disampaikan oleh Anies dalam agenda Konferensi Orang Muda Pulihkan Lingkungan di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (25/11) 

WARTAKOTALIVE,COM - Polemik terkait program food estate terus menghangat, setelah calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melontarkan visinya, Sabtu (25/11/2023).

Yakni akan mengganti program lumbung pangan itu menjadi contract farming atau pertanian kontrak di Jakarta.

Gagasan Anies Baswedan itu lantas dapat kritik atau sanggahan dari Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Kampanye pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebutkan bahwa jika contract farming diterapkan, itu artinya para petani tidak memiliki tanahnya sendiri.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, contract farming adalah farmer (petani) yang tidak memiliki tanah. Ia mencontohkan misalnya di Pulau Jawa yang lebih dikenal sebagai petani buruh atau pekerja buruh sawah.

Padahal menurut Airlangga, petani harus memiliki tanah atau lahan sawahnya sendiri.

Juru Bicara paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Hasreiza atau dikenal dengan Reiza Patters, menanggapi sanggahan Airlangga dengan menyebutkan bahwa pertanian kontrak tidak sama dengan pekerja buruh sawah sebagaimana yang dikenal selama ini.

Pertanian kontrak, sambung Reiza, hanya istilah sebagai konsep untuk lebih melindungi, menghargai dan mengangkat derajat petani sebagai pemilik dan pengolah lahan.

Ketua Pemuda ICMI DKI Jakarta ini menyatakan bahwa pertanian kontrak bakal memberdayakan seluruh sumber daya pertanian lokal yang sudah ada, jadi petani tetap sebagai pemilik lahan sawahnya sendiri, tidak digeser sebagai buruh sawah.

Reiza mengatakan bahwa apa yang dikatakan Airlangga Hartarto itu adalah bentuk penggiringan opini dan persepsi publik, gagasan pertanian kontrak seolah-olah akan merampas kepemilikan petani dari lahan atau sawahnnya sendiri.

"Bahkan untuk petani yang belum memiliki lahan sendiri, bisa diberikan lahan yang berasal dari lahan negara dengan sertifikat hak garap selama 5-10 tahun atau bisa juga lebih, selama lahan itu digunakan untuk produksi pertanian oleh petani yang diberikan hak tersebut."

"Sehingga bisa menjadi aset bagi mereka dan bisa dijadikan jaminan untuk bantuan finansial oleh perbankan,” tandasnya, Jumat (1/12/2023).

Sistem pertanian kontrak, menurutnya, juga untuk mencegah kembalinya konsep atau sistem pertanian sentralistik oleh pemerintah atau pengusaha-pengusaha kroni pemerintah saja.

"Semangatnya untuk mengangkat derajat para petani, sehingga mampu bermitra dengan instansi pemerintah, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahaan swasta pengelola hasil pertanian.

"Dengan adanya jaminan pembelian hasil panen dari negara, maka petani menjadi mitra yang sejajar untuk bekerjasama dengan BUMN/BUMD atau perusahaan swasta tersebut" imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved