Pilpres 2024
Nama Niluh Djelantik Dicatut, Masuk TPN Ganjar-Mahfud, Ini Respons PDIP Bali dan Bawaslu
Praktik catut mencatut nama tokoh nasional sedang marak terjadi, terbaru Niluh Djelantik dimasukan dalam daftar TPN Ganar-Mahfud.
"Mbok berharap pihak terkait, pihak yang menandatangani dokumen tersebut bisa memberikan klarifikasi,” lanjutnya.
Niluh Djelantik membeberkan, dirinya memahami bahwa kini dia juga mengikuti kontestasi politik melalui perebutan kursi DPD RI yang mewajibkannya tetap independen.
Sehingga, Niluh Djelantik menegaskan akan mengonfirmasi hal ini kepada TPN Ganjar-Mahfud.

Selain itu, dirinya juga akan memberikan klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
“Mbok harus memberikan klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu bahwa Mbok sama sekali tidak mengetahui bahwa Niluh Djelantik ada di dalam daftar tersebut. Kita akan berikan pernyataan tertulis (ke KPU dan Bawaslu) setelah kita mengkonfirmasi kepada pihak TPN,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna membenarkan ada nama Niluh Djelantik dalam daftar struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali.
Namun menurutnya, nama tersebut tidak identik dengan nama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nomor urut 15 yakni Nih Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
"Jadi dalam data DPD Ni Luh Putu Ary Pertami (Djelantik) sedangkan di sana (TPD) tidak jelas namanya. Namanya hanya Ni Lu (tanpa huruf h) Djelantik gitu saja. Jadi namanya itu tidak identik dengan nama yang ditetapkan dengan calon DPD itu," katanya.
Saran perbaikan
Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan memberi saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk memperbaiki data struktur TPD Ganjar-Mahfud tersebut.
Ia mengungkapkan belum ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam kasus ini.
Sebab, nama Niluh Djelantik hanya tercatat dalam daftar TPD Ganjar-Mahfud, sedangkan calon DPD Nih Luh Putu Ary Pertami Djelantik belum terbukti melakukan kampanye.
Menurutnya, pencatatan nama ini bisa jadi karena kesalahan administrasi dan masih bisa diperbaiki.
Untuk diketahui, Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
"Enggak (ada pelanggaran), istilah ini masalah secara administrasi, jadi unsur melalukan kampanye kan tidak ada cuma tertuang namanya dalam tim pemenangan. Artinya bisa diperbaiki dan diubah itu," kata dia.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.