Berita Nasional
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita, Jokowi Marah Besar Setnov Diganggu: Saya Abaikan, Jalan Terus!
Eks KetuaKPK Agus Rahardjo membuka sikap Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi, yang ternyata tebang pilih.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sedikit demi sedikit keburukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbongkar.
Jika selama ini Jokowi seolah pro pemberantasan korupsi, ternyata dia sangat selektif dan mengintervensi.
Hal itu diungkapkan oleh eks Ketua KPK Agus Rahardjo saat tampil di acara Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Baca juga: MAKI Bilang Perkara Pencucian Uang Setya Novanto Mangkrak, KPK Bakal Koordinasi dengan Bareskrim
Berdasarkan cerita Agus Rahardjo, yang paling nyata intervensi Jokowi adalah pada kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP).
Karena pada saat itu melibatkan politisi besar, Setya Novanto (Setnov), yang sedang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menjadi mitra koalisi pemerintah.
Hal ini kata Agus Rahardjo, membuat Jokowi berang, karena KPK dianggap terlalu berani.
Agus mengatakan kala itu dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
Baca juga: Cekcok di Lapas Sukamiskin, Keponakan Setya Novanto Tonjok Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Saya heran yang dihentikan apanya," ujarnya
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," tegasnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.
Mengutip dari Kompas.com, Kasus E-KTP ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013.
Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, beberapa tersangka sudah diproses dan divonis bersalah.
Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).
Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Begini Gaya Menteri Keuangan Baru Purbaya Yudi Sadewa Ngetes Anak Buah |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Pengamat Lakukan Tekanan, Erick Thohir Tetap tak Mau Mundur dari Ketum PSSI |
![]() |
---|
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.