Kasus Korupsi
SYL Sesalkan LPSK Tolak Permohonan Perlindungannya, Pengacara Singgung Nama Bharada Richard Eliezer
Melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen, SYL mengaku menyesalkan permohonan itu ditolak LPSK.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungannya.
Melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen, SYL mengaku menyesalkan permohonan itu ditolak LPSK.
"Beliau sangat sesalkan saja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban," kata Djamaludin kepada wartawan dikutip Kamis (30/11/2023).
Bahkan, Djamaludin menyinggung nama Richard Eliezer atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo, yang diberikan perlindungan LPSK walau statusnya tersangka.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu, waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ujar Djamaludin.
Meski demikian, Djamaludin menuturkan bahwa SYL tetap hormat terhadap keputusan yang telah dilakukan LPSK.
Baca juga: Saut Situmorang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Hadir di Bareskrim
"Namanya juga kewenangan orang, jadi kita hargai. Kita hormati kewenangan orang," ucap Djamaludin.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, karena status hukum itu, keduanya tak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.
"LPSK memutuskan permohonan atas SYL dan HT dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di KPK," kata Edwin, Senin (27/11/2023).
Meski demikian, LPSK memutuskan memberikan bantuan hukum kepada dua orang pemohon lainnya yang berinisial P dan H.
Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
BERITA VIDEO: Belasan Tahun Tak Digubris PT KAI, Warga Rawa Buaya Buat Palang Pintu Kereta Sendiri
Saut Situmorang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
SYL (Syahrul Yasin Limpo)
LPSK
Bharada Richard Eliezer
Djamaludin Koedoeboen
Kasus Firli Bahuri
KPK
Ferdy Sambo
Bareskrim Polri
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.