Viral di Medsos
Edhy Prabowo Bikin Kejutan, Bebas dari Penjara Hadiri Wisuda Anak Ferdy Sambo hingga Viral
Publik apa masih ingat dengan Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan? Dia sekarang sudah bebas, riang gembira. Dulunya korupsi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jangan heran bila praktik korupsi di Indonesia sulit dibasmi, karena masa hukuman yang ringan.
Ketiadaan efek jera membuat para koruptor tak takut, mereka tetap korupsi selagi ada kesempatan.
Terbaru, publik dikejutkan oleh keberadaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Isu Sandiaga Uno Gabung PPP, Dasco: Menteri dari Gerindra Cuma Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo
Sepertinya mantan politisi Partai Gerindra itu belum lama dijebloskan ke penjara oleh KPK, namun sekarang sudah bebas.
Kebebasan Edhy Prabowo ini terekam oleh seseorang yang mengambil foto lalu memublikasi di medsos hingga viral.
Edhy Prabowo kedapatan menghadiri menghadiri wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo, sebagai prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol), Senin (28/11/2023).
Dalam video yang viral di medsos, Edhy Prabowo tampak riang gembira memberi semangat Tribrata yang tampak murung.
Baca juga: Novel Baswedan Bilang Firli Bahuri Merasa Diserang Saat KPK Tangkap Tangan Edhy Prabowo
Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang sedih tak bisa disaksikan oleh kedua orangtuanya yang dipenjara.
Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.
Baca juga: KPK Khawatir Edhy Prabowo Lolos dari Hukuman Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider tiga tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/edhy-prabowo-dan-istrinya-iis-rosita-dewi.jpg)