Pilpres 2024
TOK! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kini Paman Gibran Tidak Bisa Cawe-cawe
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal "gugatan ulang" syarat usia Capres dan Cawapres.
WARTAKOTALIVE.COM - Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/11/2023).
Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan.
Diketahui, Perkara perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait "gugatan ulang" terhadap syarat usia Capres dan Cawapres.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua MK Suhartoyo Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres
Baca juga: Paman Gibran Prof Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Dimana sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Sebab dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.
Permintaan pemohon
Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.
Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.
Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".
Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Paman Gibran cawe-cawe
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan
MK tolak gugatan ulang
syarat usia Capres dan Cawapres
syarat usia Capres-Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi
perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Paman Gibran
Pilpres 2024
Pemilu 2024
cawe-cawe
Anwar Usman
Jimly Asshidiqie
gugatan ulang
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.