Pilpres 2024

TOK! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kini Paman Gibran Tidak Bisa Cawe-cawe

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal "gugatan ulang" syarat usia Capres dan Cawapres.

|
Editor: PanjiBaskhara
Yulianto/Warta Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal "gugatan ulang" syarat usia Capres dan Cawapres. Kini Paman Gibran tidak bisa cawe-cawe. Foto: Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/11/2023).

Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan.

Diketahui, Perkara perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait "gugatan ulang" terhadap syarat usia Capres dan Cawapres.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua MK Suhartoyo Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Paman Gibran Prof Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Dimana sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Sebab dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Permintaan pemohon

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.

Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved