Pilpres 2024
Paman Gibran Prof Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Paman Gibran Rakabuming Raka, Prof Anwar Usman, tidak bisa lagi cawe-cawe perkara usia Capres dan Cawapres yang hari ini diputus MK.
|
Editor:
Suprapto
photocollage Mahkamah Konstitusi/Tribunnews.com/Wartakotalive.com
Paman Gibran Rakabuming Raka, Prof Anwar Usman, tidak bisa lagi cawe-cawe perkara usia Capres dan Cawapres yang hari ini diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon perkara Nomor nomor 141/PUU-XXI/2023 adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sebagian artikel ini bersumber dari artikel Kompas.com berjudul "Siang Ini, MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-cawapres Tanpa Anwar Usman",
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.