Kabar Jakarta

Hore, KJP dan KJMU Pelajar di Jakarta Sudah Cair Secara Bertahap

Sebanyak 576.263 peserta didik di Jakarta menerima bantuan dana KJP Plus tahap II Tahun 2023 Gelombang I. Pencairan sudah dilakukan sejak kemarin.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Siswa SD di Jakarta menerima bantuan dari Dinas Pendidikan untuk tetap lanjutkan sekolah. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Bank DKI mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

Pencairan bantuan itu secara bertahap dan dilakukan Dinas Pendidikan DKI sejak Selasa, 28 November 2023.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwo Susilo menjelaskan, bantuan ini merupakan wujud komitmen Dinas Pendidikan DKI untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang tidak mampu. 

"Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan," katanya, Rabu (29/11/2023).

Purwo melanjutkan, dana KJP Plus tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik di Jakarta. 

Jumlah dana berbeda

Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala. 

"Untuk SD atau MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000," terangnya.

Sementara untuk jenjang SMP atau MTs jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa.

Masing-masing siswa mendapat bantuan dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. 

Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000. 

"Untuk jenjang SMA atau MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000," tuturnya.

Berbeda dengan SMK, jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 215.000.

Kemudian ada biaya tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000. 

"Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000," ucap Purwo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved