Pilpres 2024

Aiman Dilaporkan Terkait Oknum Polri Tidak Netral, Ahli ITE hingga Sosiolog Ikut Diperiksa

Polisi telah melakukan pemeriksaan 26 saksi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang menjerat Aiman Witjaksono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Polisi telah melakukan pemeriksaan 26 saksi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang menjerat Aiman Witjaksono. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah periksa 26 saksi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang menjerat Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Untuk diketahui, Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga enam laporan dibuat dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Sebanyak 26 saksi yang diperiksa, kata Trunoyudo, rinciannya adalah enam orang dari pihak pelapor serta 20 saksi lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (12/10/2023)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (12/10/2023) (Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro)

Meski begitu, tak diungkap identitas mereka yang telah diperiksa tersebut.

"6 orang pelapor, 7 orang saksi pada 13 November 2023, kemudian pada 16 November 2023 juga melakukan klarifikasi terhadap 3 orang saksi yang mengemukakan pendapat di muka umum kepada Polda Metro Jaya yang memberikan dukungan terhadap saudara AW," kata dia.

Tak hanya itu, 11 saksi ahli lainnya juga telah diperiksa, mulai dari ahli sosiologi hukum hingga ahli pers

"Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang," tuturnya. (m31)

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro, Aiman Witjaksono: Demokrasi Tidak Boleh Tergerus Apalagi Runtuh

Besok Jalani Pemeriksaan 

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Untuk diketahui, Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pilpres 2024.

Adapun pemanggilan terhadap Aiman bakal dilakukan pada Jumat (1/12/2023).

Dalam surat panggilan, ia diminta hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.

Terkait itu, Aiman membenarkan adanya panggilan dari penyidik.

"Saya membenarkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Eks jurnalis itu mengaku baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (28/11/2023) malam, di rumahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jumat PMJ Panggil Aiman Witjaksono soal Oknum Polri tak Netral di Pilpres 2024

Aiman menuturkan perihal pemanggilan dirinya ini, dia menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," katanya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Terkait itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku," katanya.

"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," imbuhnya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Juru Bicara TPN: Pemanggilan Aiman oleh Polda Metro Jaya Menggunakan Cara-cara Fasis Negara Otoriter

Menurut Kombes Ade, penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Apabila penyidik menemukan unsur pidana, eks Kapolres Kota Solo itu menuturkan bakal menindaklanjutinya.

"Pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus profesional dalam mengusut kasus ini.

"Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam enam laporan polisi," tutur Ade Safri.

"Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berencana memanggil juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam dugaan kasus ini, Aiman dilaporkan oleh enam pelapor dari berbagai elemen masyarakat pada Senin (13/11/2023) sore.

Namun sebelum Aiman, penyidik akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Jadi setelah kami menerima LP (laporan polisi) dimaksud, dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ucap Kombes Ade Safri.

"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Koordinasi dengan para ahli, mulai dari ahli ITE hingga ahli sosiologi hukum kemudian akan dilakukan.

"Baru nanti kemudian kami akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW," ucap dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved