Energi

Serikat Pekerja PLN Sambangi Kementerian ESDM Pertanyakan Usulan Power Wheeling dalam RUU EBET 

Sebelumnya skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali saat melakukan kunjungan ke kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/11/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- DPP Serikat Pekerja PLN mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) untuk berdialog mempertanyakan sikap dari Menteri ESDM terkait skema power wheeling yang kembali diusulkan pemerintah untuk masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.

Skema power wheeling ini rencananya diusulkan akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Senin (27/11/2023) tersebut, Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, didampingi Pengurus SP PLN dari berbagai daerah menyampaikan secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang EBET yang memasukkan skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah.

“Masuknya Skema Power Wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan cenderung hanya menguntungkan korporasi oligarki. Karena hal itu, DPP SP PLN menolak disahkannya RUU EBET menjadi UU apabila tetap memasukkan klausul Power Wheeling,” ujar Abrar melalui pesan tertulisnya, Selasa (28/11/2023)

DPP SP PLN sangat menyayangkan kenapa usulan ini kembali digulirkan.

Baca juga: PLN UID Jakarta Gelar Sosialisasi P2TL, Ajak Masyarakat Gunakan Listrik Secara Legal

Lantaran sebelumnya skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan.

Padahal skema ini dianggap Kementerian Keuangan sebagai skema bisnis yang dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kala itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menegaskan posisi pemerintah yang tidak memasukkan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.

Baca juga: Optimalkan Kemampuan Bahasa Inggris, PLN Kolaborasi dengan Program Pelatihan Berbasis AI

SP PLN menilai masuknya skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait memiliki subtansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat dan tidak selaras dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Skema ini tidak pro terhadap rakyat dan hanya menguntungkan korporasi oligarki. Kami menduga ada kepentingan oligarki dalam memaksakan skema power wheeling ini dalam RUU EBET karena memang skema bisnis power wheeling ini sangat mereka nantikan," lanjut Abrar.

Sayangnya pada Senin (27/11/2023) Menteri ESDM tidak berada di tempat dan perwakilan DPP SP PLN diterima oleh Agus Cahyadi Adi, yang merupakan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama.

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan bahwa kemunculan EBET terkait dengan perubahan iklim, nett zero emission, sehingga untuk menjaga hal itu dibuatlah RUU EBET.

Namun dirinya memahami bahwa sebagai negara demokrasi, semua pihak tentunya memiliki hak untuk berpendapat sehingga penolakan ini diterima sebagai bagian dari masukan.

M.Abrar Ali menyatakan kenapa usulan ini kembali muncul. SP PLN menduga-duga, apakah Presiden Joko Widodo yang berubah pendirian atau memang Menteri ESDM yang tidak mengikuti arahan dari presiden .

"Arahan atau keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah harus menjadi acuan para Menteri dalam mengimplementasikan di lapangan. Mengapa diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Menteri yang mbalelo ini perlu untuk ditertibkan karena tidak menerjemahkan dengan benar arahan dan instruksi presiden," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved